Kasus Pemerasan
Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Terhadap SYL Belum Juga Ada Tersangka, Ini Kata Kombes Ade
Padahal penyelidikan dan penyidikan kasus kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL sudah berjalan dua bulan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal penyelidikan dan penyidikan kasus kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL sudah berjalan dua bulan.
Puluhan saksi dalam kasus dugaan pemerasan pun telah diperiksa penyidik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, hingga Senin (13/11/2023) kemarin, jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 86 orang.
BERITA VIDEO : POLDA METRO JAYA SEGERA LAKUKAN GELAR PERKARA KASUS DUGAAN PEMERASAN KETUA KPK
Delapan orang saksi diantaranya adalah saksi hukum pidana hingga saksi ahli digital forensik.
"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan Senin kemarin, tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan 8 orang ahli," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
"Yang terdiri dari empat orang ahli hukum pidana kemudian 1 orang ahli hukum acara, berikutnya adalah ahli atau pakar mikroekspresi selanjutnya adalah satu orang ahli multimedia dan yang terakhir adalah satu orang ahli digital forensik," lanjut dia.
Baca juga: Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Pilih Pimpin Jumpa Pers OTT Pj Bupati Sorong
Eks Kapolres Kota Solo tersebut bahkan meminta publik bersabar lantaran belum adanya tersangka dalam kasus itu.
"Ya, sabar, ya. Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.
Ade Safri menjamin profesional hingga transparansi dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.
"Kami masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan yang terjadi," ucap dia.
BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?
Diminta tak ada drama lagi
Ketua KPK Firli Bahuri kembali diagendakan untuk diperiksa polisi soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023) hari ini.
Terkait itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan sudah tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.
"Meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," kata dia, dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Yudi, hadirnya Firli akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
Sehingga Polda Metro Jaya dapat segera ekspose guna menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Apalagi Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli mengundurkan jadwal minggu depan ketika jadwal dipercepat Senin kemarin," ujarnya.
BERITA VIDEO : TAK LAZIM! BIASANYA MENGGELEDAH, KINI RUMAH FIRLI BAHURI DI BEKASI DIGELEDAH POLISI
"Namun Firli tidak bisa dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas, sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," lanjut Yudi.
Ia menambahkan, jika kembali mangkir tanpa alasan yang patut, Firli dapat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan, karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri akan menjalani dua agenda pada Selasa (14/11/2023).
Agenda itu dari panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan agenda klarifikasi terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lalu di tanggal yang sama itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firli untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta untuk menunggu yang bersangkutan apakah besok hadir atau tidak di Polda Metro Jaya.
"Sesuai panggilan kan besok. Kita lihat saja besok datang atau tidak," kata dia, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
"Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas (KPK)," lanjutnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum dapat konfirmasi apakah Firli akan hadir.
"Belum ada pemberitahuan ke penyidik," ucap Ade Safri, saat dikonfirmasi.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Sejatinya, Firli diperiksa untuk kedua kalinya soal dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli pada Jumat (10/11/2023).
"Pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Nantinya, pemeriksaan Firli untuk kedua kalinya akan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) besok.
Tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.
"Di-schedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata dia.
"Untuk surat panggilan tersebut, telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," lanjutnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q /m31)
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Metro-soal-dugaan-kasus-pemerasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.