Kasus Korupsi
Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS, Sebagian Dibalikin
Dari pengakuannya tersebut, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan sebagian besar uang tersebut kepada Kejaksaan Agung, yakni senilai Rp 31,4 miliar.
TRIBUNBEKASI.COM — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah mengakui perbuatannya, yakni menerima Rp 40 miliar terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dari pengakuannya tersebut, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan sebagian besar uang tersebut kepada Kejaksaan Agung, yakni senilai Rp 31,4 miliar.
"Pengembalian uang ini tentu saja otomatis dia mengakui," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (16/11/2023) malam.
Menurut Kuntadi, uang senilai Rp 40 miliar tersebut diakui Achsanul Qosasi diterimanya bukan untuk pengamanan kasus, melainkan untuk mengkondisikan audit yang dilakukan BPK terkait proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," beberKuntadi.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 17 November 2023 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 17 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Hingga kini, upaya pengkondisian audit itu masih didalami tim penyidik Kejaksaan Agung.
Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta menikmati uang untuk mengurus audit proyek BTS ini.
"Apakah uang ini semuanya berasal dari AQ atau sudah ada berbagi-bagi, itu sudah kami sampaikan saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 3 November 2023.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 17 November 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 17 November 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan sejak pagi hari.
Pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi itu mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatan Achsanul Qosasi sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Baca juga: Alex Tirta, Sosok Penyewa Rumah di Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Tiba di Polda Metro Jaya
Baca juga: Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Sebelum menetapkan Achsanul sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp miliar di hotel mewah tersebut pada Selasa malam, 19 Juli 2022 lalu.
Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Sadikin Rusli menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 3 November 2023 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 3 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.
Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.
"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," imbuh Kuntadi.
Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).
"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 3 November 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: Rumah Tempat Aborsi Digeledah Polisi, Ditemukan Tulang Belulang Janin
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Begitu ditetapkan tersangka, tampak Achsanul Qosasi digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Pidana Khusus menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink.
Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.
Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.
Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Achsanul Qosasi
kasus korupsi
pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung
Kuntadi
Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour |
![]() |
---|
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Jadi Buron Kejagung, Paspor Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem, Dicabut Imipas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.