Kasus Pemerasan
Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Polri Kirim Lampiran Surat ke Sekretariat Negara
Adapun Firli Bahuri bakal dipanggil untuk diperiksa usai status hukumnya kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Sementara itu, sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus itu sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023 lalu.
Saksi yang diperiksa antara lain Firli itu sendiri yang akhirnya ditetapkan tersangka, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Polisi pun sudah meminta keterangan dari tujuh orang ahli, yakni ahli pidana hingga mikro ekspresi.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli yang meliputi empat orang ahli hukum pidana satu orang ahli hukum acara satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik," tutur dia.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kombes-Ade-Safri-Simanjuntak-23-Nov.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.