Kasus Pemerasan

Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Polri Kirim Lampiran Surat ke Sekretariat Negara

Adapun Firli Bahuri bakal dipanggil untuk diperiksa usai status hukumnya kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 22 November 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengirimkan lampiran surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Sekretariat Negara.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, surat penetapan tersangka Firli Bahuri itu bakal dikirim, Kamis (23/11/2023) hari ini.

"Iya (akan dikirim ke Sekretariat Negara terkait) surat pemberitahuan tersangka," ujar Arief, saat dihubungi, Kamis.

BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN SYL, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA SEBAGAI KETUA KPK

Selain itu, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga akan membahas agenda pemanggilan terhadap Firli hari ini.

Adapun Firli Bahuri bakal dipanggil untuk diperiksa usai status hukumnya kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Bukti Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 M hingga 21 Unit HP

Ia pun mengatakan penyidik gabungan turut merampungkan administrasi penyidikan dalam kasus tersebut.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," kata Arief.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved