Kasus Perundungan
BREAKINGNEWS: Fatir Korban Bully di Bekasi yang Kakinya Diamputasi Akhirnya Meninggal Dunia
Fatir Arya Adinata meninggal hari Kamis ini pada pukul 02.25 WIB dini hari di Rumah Sakit Hermina Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Fatir Arya Adinata (12) siswa asal Tambun, Kabupaten Bekasi yang menjadi korban bullying atau korban perundungan hingga kaki diamputasi dikabarkan meninggal dunia, pada Kamis ini, 7 Desember 2023.
Kabar meninggalnya Fatir Arya Adinata dibenarkan kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewata Sari.
Mila Ayu Dewata Sari mengungkapkan bahwa Fatir Arya Adinata meninggal hari Kamis ini pada pukul 02.25 WIB dini hari di Rumah Sakit Hermina Bekasi.
Dirinya menyebut, kondisi Fatir Arya Adinata sempat drop dan mengalami sesak nafas saat berada di rumah.
Kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit Multazam Medika di Bekasi.
BERITA VIDEO : KRONOLOGI SISWA SMP DI BEKASI ALAMI KANKER TULANG HINGGA DIAMPUTASI DIDUGA AKIBAT DIBULLY SAAT KELAS 6 SD
"Hasil pemeriksaan di paru-paru Fatir ada cairan hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit Dharmais Jakarta untuk dilakukan tindakan," beber dia.
Setelah mendapatkan tindakan, kata Mila Ayu Dewata Sari, Fatir Arya Adinata kembali pulang ke rumah dengan kondisi membaik.
Akan tetapi, pada Rabu 6 Desember 2023, Fatir kembali mengalami sesak nafas hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit Hermina Bekasi.
Baca juga: Sepanjang 2023, Bea Cukai Bekasi Lakukan 185 Penindakan Rokok Ilegal
Baca juga: Diperiksa Penyidik Gabungan, Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan
"Fatir dinyatakan meninggal pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 02.25 WIB dini hari," imbuhnya.
Diketahui, kasus perundungan atau bullying mengakibatkan siswa Fatir Arya Adinata (12) kehilangan kaki kirinya karena harus diamputasi.
Perundungan itu didapati saat sekolah di SD Negeri Jatimulya 09. Kakinya dijegal temannya hingga dia mengalami cedera.
Belakangan diketahuia, akibat kejadian tersebut ternyata Fatir Arya Adinata mengidap penyakit kanker tulang pada salah satu kakinya.
Sehingga melalui penanganan medis, salah satu kaki sebelah kirinya harus dilakukan operasi amputasi di Rumah Sakit Dharmais Jakarta.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 Desember 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Pihak keluarga juga melaporkan kasus perundungan ke Polres Metro Bekasi.
Kepolisian telah menetapkan satu tersangka kasus perundungan ini.
Pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kabupaten Bekasi, menyerahkan kasus perundungan yang menimpa siswa SD Negeri Jatimulya 09 Tambun Bekasi berinisial FAA (12) jadi korban bully atau perundungan ke pihak kepolisian.
Diketahui FAA menjadi korban perundungan hingga kakinya diamputasi.
"Jadi gini proses ini sudah masuk ke hukum, berarti kita harus menghormati hasil keputusan kepolisian itu," kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno mengenai kasus perundungan itu pada Kamis (2/11/2023).
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 7 Desember 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 7 Desember 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
Irawan menuturkan, pihaknya telah mendatangi pihak sekolah dan memintai penjelasannya terkait kasus perundungan tersebut.
Sekolah telah melakukan pendampingan hingga upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah maupun sejumlah saksi-saksi lainnya.
"Pelanggaran aspek hukum itu yang lebih tahu pihak kepolisian. Kepsek, wali kelas, sudah di undang tinggal kami menuggu saja," imbuhnya.
Kasus perundungan atau bullying mengakibatkan siswa SD Negeri Jatimulya 09 FAA kehilangan kaki kirinya karena harus diamputasi.
Atas kondisi itu orangtua korban sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi. Kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari menyampaikan laporan dilakukan sejak 17 April 2023.
Awalnya, orangtua korban hanya berjalan sendirian sebelum akhirnya didampingi olehnya sebagai kuasa hukumnya.
"Kami juga mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan proses laporan polisi," kata Mila pada Kamis (2/11/2023).
Lanjut Mila, keterangan kepolisian laporannya sudah naik ke penyidikan dan dalam waktu satu minggu kedepan diharapkan sudah penetapan tersangka.
"Alhamdulillah hari ini sudah gelar naik ke penyidikan dan insyaallah maksimal dalam waktu satu minggu nanti akan sudah ditetapkan status tersangkanya," jelasnya.
Mila juga menyampaikan, dalam pertemuan dengan kepolisian. Pihaknya minta diterapkan pasal tambahan selain pasal 80 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Juga dijerat pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan hingga alami luka berat.
"Penambahan pasal kami minta arena waktu itu pelaporannya hanya infeksi saja gitu ya. Melihat kondisi korban saat ini kami minta ditambah pasal," imbuhnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Andhana Kirana Yasa Butuh 50 Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bumimulia Indah Lestari Marunda Butuh Teknisi Utility
Menurutnya, kondisi korban saat ini mengalami cacat permanen sehingga pihaknya meminta adanya penambahan pasal yang disangkakan dalam laporannya tersebut.
"Jadikan hari ini toh memang kondisi dede Fatir sudah di amputasi artinya apa?. Jadi sudah menimbulkan cacat permanen, jadi saat pengajuan ke kejaksaan saya minta untuk menambahkan pasalnya," katanya.
Masuk tahap penyidikan
Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan kasus perundungan atau bullying FAA (12) siswa SDN 9 Swadaya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga kakinya harus diamputasi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, kasus perundungan ini sudah masuk tahap penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan.
"Iya atas laporan dan kasus ini sebelumnya kami lakukan penyelidikan sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Hotma saat dikonfirmasi pada Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Minta KPU Fasilitasi Warga Pindah TPS karena Kondisi Khusus
Baca juga: Implementasikan MBKM dan Kurikulum OBE, Mahasiswa UBP Magang atau Kerja Bisa Ditukar SKS
Hotma menegaskan, tidak ada kendala dalam kasus perundungan anak atau siswa SD yang menyebab kaki mengalami cedera parah hingga harus diamputasi.
Hanya saja, dalam kasus ini pihaknya lebih memperhatikan asep kehati-hatian karena menyangkut anak.
"Kita perhatikan aspek kehati-hatian, karena kita ketahui ada undang-undang tersendiri terkait sistem peradilan anak," beber dia.
Hotma menambahkan, setelah naik penyidikan akan dipanggil sejumlah saksi-saksi terkait perkara perundungan tersebut.
"Naik penyidikan kita panggil saksi-saksi, jika sekiranya cukup kita gelar perkara tentukan tersangkanya," beber dia.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Fatir Arya Adinata
korban perundungan
meninggal dunia
Mila Ayu Dewata Sari
tribunbreakingnews
breakingnews
Siswa Pemalak di SMAN 70 Jakarta Ini Aniaya Adik Kelas, Minta Uang Tak Dikasih, Rampas HP Korban |
![]() |
---|
Polisi Panggil Guru BP dan Wali Kelas Dalami Keterangan Kasus Penganiayaan di SMAN 70 Jakarta |
![]() |
---|
Aniaya Adik Kelas di Sekolah, Begini Nasib Lima Siswa SMAN 70 Jakarta, Kepsek: Sudah Dikeluarkan! |
![]() |
---|
Terlibat Perundungan, Lima Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan, Kepsek: Aturan Tetap Ditegakkan |
![]() |
---|
Usil Lepas Atribut Kemerdekaan, Dua Siswa SMP di Bekasi Jadi Korban Perundungan, Dianiaya Temannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.