Kasus Pemerasan

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Dugaan Pemerasan Kamis Besok, Langsung Ditahan?

Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mulai dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditemui usai ngopi di kawasan Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bakal kembali diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jadwal pemeriksaan Firli Bahuri akan dilakukan pada Kamis (21/12/2023) besok.

"Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim)," ujar Kombes Ade Safri, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023).

Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mulai dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK

Belum diketahui apakah pemeriksaan pada esok hari akan langsung menahan Firli atau tidak.

Ini bakal menjadi ketiga kalinya eks Kabaharkam Polri diperiksa sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang menolak praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gara-Gara Bawa Dokumen KPK ke Sidang Praperadilan

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati menolak praperadilan Firli Bahuri, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menyambut baik putusan tersebut.

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ujar Ade Safri, Selasa.

BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK

Ia menambahkan, putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," katanya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjut Ade Safri.

Gugatan praperadilan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohon praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.

Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.

Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.

Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.

Firli Bahuri: tidak ada ratusan saksi yang melihat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merespons ukuran berkas perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sebelumnya telah dilimpahkan penyidik gabungan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berukuran dengan tinggi hampir satu meter.

Firli justru mempertanyakan mengapa dengan berkas yang tebal namun tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian perkaranya tersebut.

“Dari keterangan yang saya dapatkan saat di praperadilan perkara saya ada 91 orang saksi , dan itu diakui oleh polda metro jaya tidak ada satupun saksi yang melihat, mengetahui, mendengar ataupun melarang, bahkan saya membaca sudah 102 orang saksi, mungkin besok bertambah lagi,” kata Firli saat ditemui di kawasan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Seperti diketahui, berkas perkara berdasarkan foto yang beredar cukup tebal, dengan tinggi hampir 1 meter.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditemui usai ngopi di kawasan kelurahan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditemui usai ngopi di kawasan kelurahan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. (Wartakotalive.com)

"(Ketebalan berkas perkara) sekira 0,85 meter," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi mengenai berkas BAP (berita acara pemeriksaan) Firli Bahuri, Sabtu (16/12/2023).

Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci, terkait jumlah halaman, dalam berkas perkara Firli Bahuri tersebut.

Meski begitu, dari halaman pertama, terlihat informasi yang bertuliskan mengenai kasus hingga pasal yang menjerat Firli Bahuri.

Kemudian, terlihat pula foro Firli Bahuri yang mengenakan pakaian jas lengkap dengan dasi berwarna merah.

Ade mengatakan, kini pihaknya tengah menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), atau belum.

Jika telah dinyatakan lengkap, maka sesuai aturan, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka, untuk segera menjalani proses persidangan.

Hadirkan 104 orang saksi

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) hari ini.

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat.

Dalam kasus tersebut, ia menuturkan total ada sebanyak 104 orang saksi yang sudah diperiksa.

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) hari ini.

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat.

Dalam kasus tersebut, ia menuturkan total ada sebanyak 104 orang saksi yang sudah diperiksa.

Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved