Kasus Pemerasan

Karena Kooperatif, Kuasa Hukum Yakin Firli Bahuri Takkan Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Rabu Ini

Ian Iskandar menyebut kliennya juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk mendengarkan putusan sidang etik yang diagendakan pada hari Rabu ini.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri, Rabu, 27 Desember 2023.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini kliennya tidak akan ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan tambahan tersebut.

"Enggaklah, kita kan koperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak koperatif," kata Ian Iskandar di Bareskrim Polri, Rabu.

Ian Iskandar menjelaskan, dalam pemanggilan pemeriksaan pada Kamis lalu, 21 Desember 2023, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik. 

Menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku meski penyidik Polda Metro Jaya menilai bahwa alasan Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya itu tidak wajar.

BERITA VIDEO: JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis sebagaimana diatur oleh KUHAP," ucapnya.

Ian Iskandar menyebut kliennya juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk mendengarkan putusan sidang etik yang diagendakan pada hari Rabu ini.

"Insya Allah abis ini langsung ke Dewas," kata Ian Iskandar.

Baca juga: Meski Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik Hari Rabu Ini

Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Bakal Diterbangkan ke Papua Rabu Malam Ini, Langsung Digelar Upacara Adat

Aset Tak Masuk LHKPN

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan kembali memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis lalu, 21 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut hal ini karena pihaknya menemukan fakta baru yang belum diterangkan pada pemeriksaan sebelumnya.

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis lalu, 21 Desember 2023.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya sejatinya akan memeriksa soal aset atau harta benda milik Firli maupun milik keluarga tersangka.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir dan Bawa Bukti-Bukti ke Bareskrim Polri Rabu Ini

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sebelum Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tak Tunjukkan Tanda-Tanda Istimewa

Untuk itu, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan Firli Bahuri sudah wajib untuk memberikan keterangannya tersebut untuk kepentingan penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Bawa Bukti-Bukti

Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri memastikan kliennya akan hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Rabu ini, 27 Desember 2023.

"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian Iskandar, Selasa malam, 26 Desember 2023.

Meski begitu, Ian Iskandar tak menjelaskan lebih detil kliennya akan datang pukul berapa ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tambahan.

Baca juga: Soal Status Penahanan Lukas Enembe, KPK Ungkap Telah Dibantarkan Sejak Akhir Oktober 2023 Lalu

Baca juga: KPU Karawang Gelar Bimtek Tungsura dan Aplikasi Sirekap untuk Seluruh PPS dan PPK

Jika merujuk pada undangan pihak kepolisian, jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Ian Iskandar menambahkan, dalam pemeriksaannya nanti, Firli Bahuri akan membawa sejumlah bukti, meski tak disebutkan bukti apa yang akan dibawa.

"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima konfirmasi Firli Bahuri akan hadir dalam pemeriksaan.

"(Firli Bahuri) hadir," singkatnya.

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Aktif Kembali Rabu Ini, 27 Desember 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Simak Aturannya

Alasan Tak Hadir

Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis lalu, 21 Desember 2023.

Namun Firli Bahuri tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat itu.

Ian Iskandar tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud.

Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian Iskandar menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Jemput Paksa

Sementara itu, polisi meminta Firli Bahuri tak mangkir kembali dalam panggilan penyidik untuk diperiksa kasus pemerasan pada Rabu 27 Desember 2023, setelah absen dengan alasan tak wajar.

Jika pada panggilan kedua tersebut Firli Bahuri kembali mangkir, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

Baca juga: One Way Ditunda, Polisi Hanya Terapkan Contraflow di KM 55 hingga KM 47 Jalan Tol Japek

Baca juga: Malam Ini Jalur Tol dan Pantura Karawang Arus Lalin Kendaraan Ramai Lancar Arah Jakarta

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Jumat lalu, 22 Desember 2023.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya. 

Keputusan Dewas

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengantongi putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri.

Putusan etik tersebut sudah disepakati oleh kelima anggota Dewas KPK, yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Grinding Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Heat Treatment Lulusan SLTA Sederajat

Namun putusan tersebut baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

"Sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat, 22 Desember 2023.

Dengan demikian, dipastikan proses etik Firli Bahuri takkan gugur meski nantinya terbit Keputusan Presiden (Keppres).

Hanya saja, kini putusan tersebut masih harus disiapkan secara adiministrasinya.

"(Keppres) tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan-lisan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Buka Rekrutmen QC Junior Specialist

Baca juga: Sebanyak 1.502 ODGJ di Karawang Dapatkan Hak Suara Pemilu 2024

Pun dengan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri di Kepolisian pada tanggal yang sama, dipastikan takkan mengganggu pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.

Hadir atau tidaknya Firli, Dewan KPK akan tetap membacakan putusannya pada Rabu mendatang.

"Saya enggak tahu itu, Pokoknya tanggal 27 pembacaan putusan, putusan sidang etik atas nama Firli Bahuri," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Mengundurkan Diri

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah non-aktif beberapa waktu sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri pun menegaskan dirinya sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ucap Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis petang, 21 Desember 2023.

Firli Bahuri menambahkan, keinginan dirinya untuk mengundurkan diri itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.

Namun, Firli Bahuri tidak memerinci lebih detail isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK. 

Baca juga: Ditemukan Sumber Cadangan Minyak Baru, Sawah Masdi Dibeli Pertamina Seharga Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Melihat Lokasi Sumber Cadangan Minyak Baru yang Dikelola Pertamina di Bekasi

Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik di Dewas KPK itu rampung.

“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan, sehingga saya harus bersabar,” katanya.

Firli Bahuri juga turut menegaskan dirinya menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

Dia juga menyampaikan terima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli Bahuri.

Baca juga: Adopsi Serial Gadis Kretek, KAI Hadirkan Gadis Kreta, Khusus di Momen Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 22 Desember 2023 Cek Lokasinya

Firli Bahuri mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023.

Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg," kata Firli Bahuri.

Inti dari surat pengunduran diri tersebut, kata Firli Bahuri, dirinya menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.

"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 22 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 22 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Albertina Ho mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.

Firli Bahuri pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini. 

Padahal, kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyatakan bahwa kliennya tersebut bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved