Pemilu 2024

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Aktivitas Gibran Bagi Susu di CFD sebagai Pelanggaran Hukum

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, peraturan yang dilanggar yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Surat keputusan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat atas aktivitas Gibran Rakabuming Raka dan para kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya yang bagi-bagi susu gratis saat car free day, di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu, sebagai pelanggaran hukum. 

TRIBUNBEKASI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran pemilu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka karena membagikan susu gratis saat car free day (CFD) kepada warga.

Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) bagi-bagi susu gratis di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu itu sebagai pelanggaran hukum.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya membagikan susu gratis saat CFD kepada warga.

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Surat hasil kajian itu ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Baca juga: Jenazah Rizal Ramli Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Istrinya di TPU Jeruk Purut, Kamis Siang Ini

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Turun Rp 6.000 Per Gram, Simak Detailnya

Dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat juga mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta terhadap aktivitas Gibran tersebut.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat Rabu, 3 Januari, 2024.
Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat Rabu, 3 Januari, 2024. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Sebab, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

Baca juga: Soal Kasus Firli Bahuri Bawa Dokumen DJKA di Praperadilan, Polisi Periksa Pelapor dari Lemtaki

Baca juga: Ampun Dah, Mobil Seruduk Kontrakan Dikira Gempa Bumi, Getarannya Kencang Bikin Jam Dinding Jatuh

Penuhi Undangan Klarifikasi

Diberitakan sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya datang memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Gibran datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu atas aksinya membagikan susu gratis saat car free day (CFD), pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.

Gibran yang kini masih menjabat Wali Kota Solo itu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.38 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna cokelat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved