Pemilu 2024
Respon Pernyataan Jokowi, Perludem Desak Bawaslu Tindak Tegas Ketidaknetralan Aparatur Negara
Bawaslu juga diminta untuk menindak seluruh pihak yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi memberikan keterangan usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.
Pendapat pakar
Merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa Presiden Jokowi terkesan tidak menabrak aturan yang diamanatkan Pasal 281 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Secara ketentuan undang-undang memang kesannya Presiden tidak menabrak ketentuan 281 UU Pemilu, jika kemudian presiden melakukan cuti dan tidak melakukan fasilitas negara," kata Feri, dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca juga: Survei LSI di Sumbar, Prabowo-Gibran 49,8 Persen, Anies-Imin 42,1 Persen, Ganjar-Mahfud 4,3 Persen
Baca juga: Ajukan Praperadilan Kedua dalam Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid jadi Kuasa Hukum
Menurut Feri Amsari, pernyataan Jokowi justru merupakan permasalahan etika dan moral."Problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan, problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden, satu, akan mendukung anaknya," ucapnya.
Selain itu, Feri Amsari menilai, dukungan Presiden Jokowi untuk sang putra, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di 2024 dinilai merusak sistem kepartaian di Indonesia.
Alih-alih menegakkan etika dan moral, kata Feri Amsari, Jokowi sama sekali tidak memberikan contoh kepada rakyat terkait menjalankan etika bernegara yang baik dan benar.
"Tapi yang lebih parah adalah Presiden merusak sistem kepartaian kita. Lumrahnya presiden mendukung calon yang diajukan partainya sendiri, kali ini presiden kemudian mendukung dari calon partai lain. Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara," jelas Feri Amsari.
Baca juga: Cabuli Dua Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Karawang Ditangkap
Baca juga: Atasi Banjir, Musrenbang Pebayuran Ajukan Normalisasi Saluran dan Perbaikan Tanggul Sungai Citarum
"Letaknya adalah panggilan etika dan moral, dan sampai saat ini presiden tidak menjalankan nilai-nilai moral bahkan memberikan contoh etika dalam menjalankan praktik bernegara," tutur akademisi hukum Universitas Andalas itu. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Taufik Ismail/Ibriza Fasti Ifhami)Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Perludem
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
keberpihakan aparatur negara
Pemilu 2024
Mata Lokal Memilih
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.