Pemilu 2024

Respon Pernyataan Jokowi, Perludem Desak Bawaslu Tindak Tegas Ketidaknetralan Aparatur Negara

Bawaslu juga diminta untuk menindak seluruh pihak yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi memberikan keterangan usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. 

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Pendapat pakar

Merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa Presiden Jokowi terkesan tidak menabrak aturan yang diamanatkan Pasal 281 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Secara ketentuan undang-undang memang kesannya Presiden tidak menabrak ketentuan 281 UU Pemilu, jika kemudian presiden melakukan cuti dan tidak melakukan fasilitas negara," kata Feri, dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.
"Problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan, problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden, satu, akan mendukung anaknya," ucapnya.
Selain itu, Feri Amsari menilai, dukungan Presiden Jokowi untuk sang putra, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di 2024 dinilai merusak sistem kepartaian di Indonesia.
Alih-alih menegakkan etika dan moral, kata Feri Amsari, Jokowi sama sekali tidak memberikan contoh kepada rakyat terkait menjalankan etika bernegara yang baik dan benar.
"Tapi yang lebih parah adalah Presiden merusak sistem kepartaian kita. Lumrahnya presiden mendukung calon yang diajukan partainya sendiri, kali ini presiden kemudian mendukung dari calon partai lain. Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara," jelas Feri Amsari.

Baca juga: Cabuli Dua Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Karawang Ditangkap

Baca juga: Atasi Banjir, Musrenbang Pebayuran Ajukan Normalisasi Saluran dan Perbaikan Tanggul Sungai Citarum

"Letaknya adalah panggilan etika dan moral, dan sampai saat ini presiden tidak menjalankan nilai-nilai moral bahkan memberikan contoh etika dalam menjalankan praktik bernegara," tutur akademisi hukum Universitas Andalas itu. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Taufik Ismail/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved