Kasus Pemerasan
Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Firli Bahuri Usai Dikembalikan Kejati, Polisi Periksa Saksi Lagi
penyidik berupaya sesegera mungkin melengkapi kekurangan pada berkas perkara Firli Bahuri sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik berupaya sesegera mungkin melengkapi kekurangan pada berkas perkara Firli Bahuri sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara a quo (Firli Bahuri-tersebut)," kata Ade Safri, Sabtu (3/2/2024).
Guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan lagi oleh Kejati DKI itu, ia memastikan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
"Pastinya," ujar eks Kapolres Kota Solo tersebut, secara singkat.
Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail saksi yang nantinya akan diperiksa.
Apakah akan kembali memeriksa saksi seperti SYL hingga saksi lainnya atau tersangka Firli Bahuri juga.
Baca juga: Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro
Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2024) hari ini.
"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, M.Si," ujar dia, saat dikonfirmasi.
Syahron menuturkan bahwa alasan berkas perkara Firli Bahuri itu dikembalikan adalah karena belum lengkap.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut, setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," tuturnya.
Atas hal tersebut, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara ke Polda Metro Jaya.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata dia.
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.