Kasus Pemerasan
Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Firli Bahuri Usai Dikembalikan Kejati, Polisi Periksa Saksi Lagi
penyidik berupaya sesegera mungkin melengkapi kekurangan pada berkas perkara Firli Bahuri sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Sebelumnya, berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Hal itu terlihat dari foto yang diterima Wartakotalive.com, tampak berkas dibawa dengan dua koper oleh sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB atau siang ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri, kepada wartawan.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.