Berita Karawang
Cegah WNA Masuk DPT, Bawaslu Karawang Tingkatkan Koordinasi Pengawasan WNA di Pemilu 2024
Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karawang sejauh ini tidak ada WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengintensifkan upaya pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) pada Pemilu 14 Februari 2024.
Sebab, Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki hak suara pada Pemilu 2024.
"Sejauh ini hasil pengawasan kami tidak ada WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Karawang," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana saat rapat koordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing atau Tim PORA di Hotel Mercure Karawang pada Selasa (6/2/2024).
Ade Permana melanjutkan, adanya koordinasi dalam pengawasan WNA ini bersama Tim PORA yang terdiri dari terdiri dari unsur-unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya.
Selain pihaknya juga telah menekankan kepada pengawas tingkat Kecamatan, kelurahan/ desa maupun TPS (tempat pemungutan suara) untuk mengawasi WNA tersebut.
BERITA VIDEO: WAWANCARA KOMISIONER BAWASLU KABUPATEN KARAWANG, ADE PERMANA
"Maka kami sangat terbantu atas Tim PORA ini untuk bersama mengawasi WNA jangan sampai ke TPS dan nyoblos," katanya.
Dia sekali lagi menegaskan warga yang memiliki hak pilih itu ialah warga negara indonesia (WNI). Meskipun WNA ini punya KTP tetap tidak memiliki hak pilih.
Pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
Baca juga: Polres Karawang Tangkap Mantan Kades karena Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Jelaskan Makna Pernyataan Penutup Prabowo Dalam Debat Pamungkas Pilpres 2024
"Jadi kita mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk mengawasi ada tidak WNA masuk DPT. Jika ternyata ada maka harus disortir dan dicoret, tapi sejauh ini kita belum temukan WNA terdaftar di DPT," jelasnya.
Pengawasan WNA
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Non TPI Karawang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA di Hotel Mercure Karawang pada Selasa, 6 Februari 2024.
Rapat koordinasi kali ini mengusung tema 'Sinergi Tim PORA Kabupaten Karawang dalam rangka Pemilu 2024'.
Tim PORA itu terdiri dari unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya
Kegiatan itu juga dilakukan diskusi dengan menghadirkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa kegiatan rapat dan diskusi ini menjadi penting, khususnya pengawasan orang asing dalam rangka Pemilu 2024.
Baca juga: Dani Ramdan Santai Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Bawaslu Jabar karena Diduga Langgar Netralitas ASN
Baca juga: Ungkap Kasus Tewasnya Anak Artis Tamara, Penyidik Polda Periksa 10 Saksi dari Pihak Kolam Renang
Secara aturan, tegas disebutkan bahwa warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak suara walaupun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas.
"Ini jadi perhatian, nanti tentu dari Bawaslu Kabupaten Karawang bisa menjelaskan aturan dan ketentuannya," kata Andika Dwi Prasetya.
Dia juga menerangkan, tim PORA ini bisa melakukan pengawasan jangan sampai WNA datang ke TPS (tempat pemungutan suara), bahkan saat mencoblos pada 14 Februari 2024.
Dirinya juga mengharapkan dengan sinergi bersama melakukan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Karawang tidak berdampak negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024
"Jangan sampai nanti di pelaksanaan pemilu, ada contoh WNA ke TPS nyoblos nah itu kesalahan. Ini bentuk yang harus diantisipasi dan mungkin gangguan-gangguan lainnya," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Rencana Aksi Kesiapsiagaan Bencana saat Hari Pencoblosan 14 Februari 2024
Baca juga: Tamara Tyasmara Tak Kuasa Membendung Air Mata Saksikan Ekshumasi Jenazah Anaknya
Kepala Imigrasi Non TPI Karawang, Petrus Teguh Arianto menambahkan kegiatan rakor ini dihadiri 20 intansi yang menjadi Tim PORA Kabupaten Karawang.
"Narasumber dalam diskusi ini dari Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Wawan Dharmawan dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang," kata Petrus Teguh Arianto.
Dia berharap kegiatan ini lebih memperkuat Tim PORA dalam pengawasan WNA pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan meski punya e-KTP, namun seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.
Baca juga: BPBD Catat 721 TPS Rawan Terdampak Banjir, KPU Kabupaten Bekasi Siapkan TPS Cadangan
Baca juga: Respon Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik oleh KPU, Anies Baswedan: Becik Ketitik Olo Ketoro
"Tentu adanya Tim PORA ini dapat turut membantu kami dalam mengawasi. Termasuk kami sudah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA ke TPS buat nyoblos," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Karawang
Ade Permana
warga negara asing (WNA)
Pemilu 2024
Tiap Tahun Ada 30 Ribu Lulusan SMA di Karawang, 60 Persen Berharap Bisa Diterima Kerja |
![]() |
---|
DPRD Karawang Bakal Awasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan |
![]() |
---|
Perusahaan di Karawang Wajib Rekrut Pekerja 60 Persen Warga Karawang |
![]() |
---|
Melalui Program MiRi, IRT di Pesisir Bekasi Dilatih Kembangkan UMKM Olahan Ikan |
![]() |
---|
Dianggarkan Rp 15 Miliar, Pemkab Karawang Targetkan Underpass Gorowong Selesai Desember 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.