Berita Kriminal

Diduga Pengusaha Sapi Menjabat Sebagai Anggota DPRD Ini Beri Cek Bodong ke Penyidik Polda Metro Jaya

BH, seorang pengusaha sapi yang juga sebagai anggota DPRD diduga memberikan cek kosong kepada penyidik di Polda Metro Jaya.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: BH, seorang pengusaha sapi yang juga sebagai anggota DPRD diduga memberikan cek kosong kepada penyidik di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBEKASI.COM - BH, seorang pengusaha sapi yang juga sebagai anggota DPRD kawasan Jawa Tengah, diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Tidak hanya itu BH juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua kasus tersebut diduga dilakukan BH berkaitan dengan bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di jakarta.

Pelapor yang juga sebagai korban berinisial V, selaku direktur yang diwakili dan didampingikuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah melaporkan BH ke Polda Metro Jaya.

Mila Cheah sebagai CEO Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co akui laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut berisi atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh BH serta rekannya A dan H.

BH diketahui adalah anggota DPRD di Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA.

Saat, jelas Mila Cheah, BH dikabarkan mendaftar sebagai calon legislatif di kawasan Pemalang, Jawa Tengah.

Kronologi kejadian diawali dari pertemuan dari pihak korban dengan rekan BH, yaitu A dan H.

A dan H menawarkan project pekerjaan atau bisnis jual beli sapi.

Setelah dilakukan pertemuan dengan BH, A dan H,  pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut.

Korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan ia terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT GGL.

"Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar." jelas Mila Cheah, Rabu (7/2/2024).

Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, kata Mila Cheah, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar Rp5 miliar.

Diketahui, transaksi tersebut berjalan lancar.

Lalu, lanjut Mila Cheah, sejak bulan Oktober 2022 sudah nampak adanya dugaan kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya.

Pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.

Namun pihak BH Meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan WhatsApp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT GGL

"Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT GGL" kata Mila Cheah.

Namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT GGL dan diduga palsu.

Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi.

Yakni mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama.

"BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar Rp5 miliar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji." jelas Mila Cheah.

Ia melanjutkan, BH memberikan dua buah cek kepada korban yaitu cek dari bank yang berbeda.

Namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank sudah ditutup dan cek dari bank lainnya dana tidak mencukupi.

"Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan akhirnya pihak korban mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada kesepakatan." ungkapnya.

Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap penyelidikan BH membuat surat pernyataan dan menjanjikan kepada pihak penyidik dan korban akan membayar kewajibannya sebesar Rp5 Miliar dalam waktu 3 minggu.

"Yakni dengan kembali memberikan 3 cek dari bank," katanya.

Surat pernyataan dan cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023.

Namun setelah tanggal pencairan pihak korban dan penyidik kembali di prank ternyata 3 cek tersebut saldonya tidak mencukupi alias diduga cek bodong.

"Saya sebagai kuasa hukum sudah lelah di prank oleh BH dan alasannya sungguh unik. BH membuat alasan macam-macam saat tidak bisa menepati janji,"

"Seperti 'Mbak, Mas, saya sudah antre di bank sejak pagi. Keluarga saya di santet, saya ada tugas mendadak, saya dipanggil Polres Pemalang',"

"atau 'Sebentar lagi saya ada proyek besar, saya sudah perjalanan ke Jakarta' dan beberapa alasan unik lainnya yang sangat tidak masuk akal " Ucap Mila.

Pihak korban dan kuasa hukum juga pernah mendatangi rumah BH di Pemalang.

BH menyambut baik dan mengajak untuk tetep bersilatutahmi dan berjanji akan mengembalikan dana.

"Setiap hari selalu memberi janji-janji palsu dan komunikasi terakhir dengan kuasa hukum, BH menyampaikan opsi lain jika meleset yaitu akan membayar dengan aset tanah."

"dan sekarang pihak penyidik Polda juga merasakan hal yang sama,yaitu di Prank oleh BH." katanya.

Menurut Mila Cheah, semua syarat yang diinginkan BH sudah disiapkan.

Sebab, berkali kali BH menyampaikan bahwa dana Rp5 milyar itu sudah siap akan tetapi sudah hampir 1 tahun dana korban tak juga dikembalikan.

"Sedangkan korban harus menanggung cicilan dan bunga ke bank, karena modal yang di serahkan kepada BH adalah dana pinjaman bank." papar Mila Cheah.

Dengan adanya kejadian, jelas Mila Cheah, pihaknya berharap semoga pihak partai bersangkutan segera memanggil BH demi menjaga marwah partai, supaya tidak ada lagi kejadian serupa.

"Kesimpulannya bagaimana seseorang bisa menjadi wakil dan mengurus rakyat jika mengurus permasalahan sendiri saja belum bisa,"

"Bukankah sesorang yang berada di bawah naungan partai harus bisa menjaga nama baik partai? Terlebih menjelang pemilu 2024." ujar Mila Cheah.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved