Kasus Pelecehan Seksual

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Selesai Diperiksa Polda, Kuasa Hukum: Ini Pembunuhan Karakter

Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno menyatakan bahwa pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu berjalan lancar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal dugaan kasus pelecehan seksual, Kamis, 29 Februri 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelecehan seksual, Kamis, 29 Februari 2024.

Didampingi kuasa hukumnya, ETH keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Edie Toet Hendratno menyatakan bahwa pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 2 jam ini berjalan lancar.

"Saya mau menyampaikan terima kasih, Anda menunggu lama. Kami juga menunggu lama dan alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar," ungkap Edie Toet Hendratno.

BERITA VIDEO: BANTAHAN REKTOR NONAKTIF UP JELANG DIPERIKSA POLDA METRO SOAL DUGAAN PELECEHAN

"Proses hukum memang seperti ini. Tidak ada yang luar biasa, dan kami senang, saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya. Tetapi selanjutnya, karena kami punya penasihat hukum, biar beliau yang cerita," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied enggan mengungkapkan materi pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya. 

Faizal Hafied malah menyinggung soal prestasi kliennya selama menjabat Rektor Universitas Pancasila.

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Jenguk Wanita Korban Perampasan Motor yang Terseret di Aspal

Baca juga: Naik Lagi Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Segini

"Saya enggak akan bicara materi dulu, tetapi paling penting yang ingin saya sampaikan beliau ini rektor yang berprestasi, prestasinya diakui," kata Faizal Hafied.

Faizal Hafied meyakini bahwa tidak akan ada laporan polisi (LP) yang dilayangkan apabila tidak ada proses pemilihan rektor pada Maret 2024.

Bahkan Faizal Hafied menyatakan bahwa adanya laporan tersebut merupakan pembunuhan karakter bagi kliennya.

"Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan-pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami. Sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami yang seharusnya klien kami dengan prestasinya masih bisa melanjutkan untuk proses selanjutnya," tutur dia.

"Tetapi ada laporan-laporan yang waktunya sudah sangat lama. Bahkan masih bekerja di UP, yang menyebabkan banyak tersebar berita-berita yang kurang tepat, kurang pas, beberapa hari belakangan ini," sambung Faizal Hafied.

Baca juga: Hadir di Polda Metro Jaya, Rektor Non Aktif Universitas Pancasila Bantah Lecehkan Pegawainya

Baca juga: Alyssa Soebandono Hamil Anak Perempuan, Perasaan Dude Harlino jadi Campur Aduk, Kenapa?

Jalani Pemeriksaan

Diberitakan sebelumnya, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno telah hadir di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dua pegawainya, Kamis, 29 Februari 2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Edie Toet Hendratno tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Dia tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Toyota Alphard hitam nopol B 1699 DFB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Edie Toet Hendratno terlihat mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket berwarna merah serta mengenakan topi cokelat.

Ketika tiba di Polda Metro, Edie Toet Hendratno dirinya membantah telah melakukan pelecehan seksual kepada dua orang pegawai perempuan Universitas Pancasila.

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila yang Nonaktif, Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Pelecehan di Polda

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 29 Februari 2024

"Enggak, enggak lah, itu enggak dong (soal dugaan pelecehan seksual)," ucap Edie Toet Hendratno kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Setelah menyampaikan hal tersebut kemudian Edie masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan.

"Ayo, ayo saya harus masuk, saya harus masuk," tandasnya.

Resmi dinonaktifkan

Sebelumnya diberitakan, setelah mencuat dan viral adanya dugaan kasus pelecehan seksual, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya.

Seperti diketahui, dugaan kasus pelecehan seksual itu menimpa dua korban perempuan, masing-masing berinisial RZ dan DF.

"Tidak mencopot tapi menonaktifkan," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Yoga Satrio, Selasa, 27 Februari 2024.

Yoga Satrio tidak menjelaskan lebih rinci sejak kapan penonaktifan ETH ini dilakukan.

Namun, hal tersebut dilakukan hingga akhir masa jabatannya pada Maret 2024.

BERITA VIDEO: DIDUGA MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA MAHASISWI, UMT BERHENTIKAN DOSEN TEATER

"Sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024," ucapnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi terkait laporan yang dilayangkan RZ dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari total delapan orang itu di dalamnya termasuk RZ selaku korban yang saat ini juga sudah dimintai keterangan.

Baca juga: Nikmati Status Baru sebagai Ibu, Angel Pieters Rasakan Kebahagiaan Berbeda

Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Rumah dan Kontrakan di Bojongmangu Ambles, Diduga Akibat Proyek Tol Japek 2

"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin, 26 Februari 2024.

Meski begitu Kombes Ade Ary Syam Indradi masih enggan membeberkan hal apa saja kesaksian yang telah digali oleh penyelidik dalam proses pemeriksaan delapan orang saksi itu dan juga korban.

Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini penyelidik masih mendalami soal laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan korban.

"Tentunya ada dijelaskan di laporan peristiwanya, namun secara singkat saya jelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa pelecehan seksual. Ini yang harus didalami penyelidik," pungkasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap ETH pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca juga: Gara-Gara Tak Izin Saat Pergi Party sama Teman-Teman, Shalom Razade Sempat Kena Hukum Wulan Guritno

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 27 Februari 2024

Namun, terlapor tak bisa hadir karena sudah ada agenda lain.

Untuk itu, penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan tersebut pada Kamis, 29 Februari 2024.

Bantahan Rektor

Sebelumnya diberitakan bahwa Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH akhirnya buka suara usai dilaporkan ke polisi oleh dua orang perempuan karena dugaan pelecehan seksual.

ETH sebelumnya dilaporkan oleh dua orang perempuan karena dugaan kasus pelecehan seksual, yaitu RZ dan DF.

Saat peristiwa yang diduga pelecehan seksual itu terjadi, RZ masih menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila, sedangkan DF selaku karyawan honorer.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 27 Februari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 27 Februari 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila ETH, Raden Nanda Setiawan menegaskan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut tidaklah benar.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden Nanda Setiawan, dalam keterangan resminya, Minggu, 25 Februari 2024.

Raden Nanda Setiawan kemudian menyinggung bahwa setiap peristiwa atau kejadian yang bersifat fiksi tentunya memiliki konsekuensi hukum.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata Raden Nanda Setiawan.

Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut, dia menyampaikan harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent).

Baca juga: Tak Hanya Lapor ke Polisi, Korban Pelecehan Seksual juga Surati Kemendikbud dan Komnas Perempuan

Baca juga: Duh! Konvoi 10 Motor, Gengster Depok Cari Lawan untuk Tawuran, Diadang Warga, Dua Remaja Ditangkap

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya.

Lebih lanjut, Raden Nanda Setiawan menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang kini bergulir.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ucap dia.

Lapor Komnas Perempuan

Diberitakan sebelumnya, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH melaporkan kasus tersebut kepada lembaga lainnya selain melapor kepada aparat kepolisian.

Kuasa hukum korban pelecehan seksual tersebut, Amanda Manthovani mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah lembaga untuk turut mengawal kasus yang menimpa kliennya itu.

Baca juga: Kenaikan Harga Beras Menguntungkan Kalangan Petani di Karawang

Baca juga: Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkot Bekasi Gencar Lakukan Gerakan Pangan Murah

Lembaga tersebut antara lain Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

Tak hanya itu, pihaknya turut berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kami sudah bersurat ke Kemendikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Komnas Perempuan sama LPSK," ujar Amanda Manthovani, Minggu, 25 Februari 2024.

Amanda Manthovani mengatakan bahwa surat yang dikirimkan tersebut telah mendapat respons dari para instansi yang konsen dalam permasalahan tersebut.

"Dan sudah direspon sama semua instansi, mereka responnya bagus," lanjut Amanda Manthovani.

Untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihaknya akan mengajukan permohonan jaminan perlindungan.

Baca juga: Diikuti Ribuan Peserta, Aqua Turut Meriahkan Acara Run For Palestine

Baca juga: Ini Kronologi Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Ada 2 Korban, Lapor Juga ke Bareskrim

"Yang pasti kami sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses, mereka harus punya dasar surat dari kami, sudah kami buat laporan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, tak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya saja, melainkan juga turut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh korban lainnya.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa ada dua korban kasus tersebut yakni masing-masing berinisial RZ dan DF.

RZ yang saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila telah melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan DF selaku karyawan honorer melaporkan ETH ke Bareskrim Polri.

Amanda Manthovani kemudian menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: Selama 10 Tahun Berdiri, Sharp Indonesia Serap 80 Persen Tenaga Kerja Warga Karawang

Baca juga: Tujuh ABG Anggota Gengster Terjaring Razia Preman Dinihari, Disita 6 Buah Sajam, Rencana Mau Tawuran

Kronologi kasus pelecehan seksual

Amanda Manthovani menjelaskan bahwa awalnya, pada Februari 2023 korban RZ diminta untuk menghadap rektor.

"Jadi saat itu dia dapat laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor," ujar Amanda Manthovani, saat dihubungi, Minggu, 25 Februari 2024.

"Nah jam 1 siang dia menghadap rektor, dia ketuk-ketuk. Pas dia buka pintu, rektornya sedang duduk di kursi kerjanya rektor. Di seberang kursi atau meja kerja rektor itu banyak kursi-kursi agak jauh posisinya," lanjut Amanda Manthovani.

Korban saat itu mencari tempat di kursi yang agak panjang, lalu mengambil posisi duduk yang agak jauh.

Sang rektor kemudian memberikan perintah-perintah terkait masalah pekerjaan.

Baca juga: Usai terjadi Kasus Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Uniplastindo Interbuana Butuh Segera Operator Teknik

"Tapi, dia nulis-nulis, dia bawa buku, tulis-tulis. Tiba-tiba, pelan-pelan si rektornya tahu-tahunya sudah duduk satu bangku sama dia tuh posisinya mendekat. Dia masih oke lah," katanya.

Tak lama kemudian, saat tengah mencatat itu, pipi korban dicium oleh rektor berinisial ETH.

Spontan saja korban langsung berdiri karena kaget.

"Nah langsung dia, 'saya langsung berdiri mba, saya kaget dan saya sebenarnya penginnya, pengin saya ngamuk, pengin mukul, tapi saya masih sadar dan saya langsung ketakutan'. Dia langsung buru-buru pengin keluar," ucap Amanda Manthovani.

"Terus sebelum dia keluar, rektor dengan bahasa baik yang lembut, 'ini coba kamu sebelum keluar, mata saya lihat dulu' katanya 'mata saya merah enggak?'," sambungnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari Segera 50 Operator Produksi

Korban lalu menuturkan bahwa mata rektor tidak merah.

Setelah itu, korban diminta untuk meneteskan obat mata sebelum keluar ruangan.

Korban kemudian mengambil tas rektor dan obat tetes mata.

"Tasnya rektor diambil, 'tetesin saya dulu, baru keluar' intinya gitu lah. Nah terus posisi rektor itu duduk, karena udah kejadian tadi dicium, dia enggak berani dong dekat-dekat. Jadi rektor duduk, dia berdiri," tutur Amanda Manthovani.

"Tapi posisi dia ada di samping kanannya rektor sambil agak menjauh badannya membungkuk, tapi agak jauh meneteskan obat tetes mata. Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya Prof itu meremas payudaranya dia. Gitu. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya," lanjutnya.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kardus di Depan Ruko Kopi, Orangtuanya Kini Diburu Polisi

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Tetap Dibanderol Rp 1.136.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Setelah kejadian itu, korban dimutasi dari jabatannya ke S2 pascasarjana Universitas Pancasila.

Adapun sebelum RZ, korban DF lebih dulu menjadi korban kasus tersebut.

"Sebelum Februari, nah DF juga begitu saat kejadian itu. Dia langsung cerita nangis, cerita juga sama mbak RZ, sama beberapa orang. RZ menenangkan dia, eh kejadian sama RZ juga akhirnya di bulan Februari," kata dia.

"Hampir sama kejadiannya, cuman mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun," sambung Amanda Manthovani.

Tak lama dari kejadian tersebut, DF mengundurkan diri karena ketakutan.

"Enggak lama dari kejadian itu, yaudah dia mengundurkan diri, dia udah trauma ya, psikisnya juga," ucapnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Bakal Diperiksa Polda Senin Besok

Diperiksa Polda 

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, yang dilaporkan terkait kasus pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap ETH tersebut dijadwalkan pada Senin besok, 26 Februari 2024.

"Betul (ada jadwal pemeriksaan rektor Universitas Pancasila besok)," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Minggu, 25 Februari 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat oleh korban, yakni Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila berinisial RZ.

Laporan oleh RZ tersebut telah diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Baca juga: Timnas AMIN Segera Ajukan Sengketa Pemilu 2024 ke MK, Berharap yang Curang Didiskualifikasi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 26 Februari 2024 Besok

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam  tahap penyelidikan.

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sebelumnya, RZ telah melaporkan pimpinan universitas di kawasan Jakarta Selatan itu ke Polda Metro Jaya.

Saat melakukan laporan, RZ mengatakan insiden dugaan pelecehan seksual yang dialaminya tersebut terjadi pada Februari 2023.

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 26 Februari 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 26 Februari 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Sementara itu, pihak Universitas Pancasila buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH kepada RZ.

Saat ini, pihak universitas sudah mendengar terkait adanya laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus tersebut.

"Terima kasih atas perhatiannya. Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut. Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Kabiro Universitas Pancasila, Putri Langka, saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Putri Langka mengatakan bahwa Universitas Pancasila akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pihak kepolisian.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu proses hukum yang berjalan, sehingga tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri Langka.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 26 Februari 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Karawang Prima Sejahtera Steel Butuh Staf Teknik Listrik

Putri Langka juga belum mau berkata banyak soal dugaan pelecehan tersebut termasuk apakah akan meminta keterangan sang rektor soal kasus ini.

"Sementara prosesnya masih kami serahkan ke Polda (Metro Jaya), agar tidak mendahului proses yang ada dari pihak berwenang," jelasnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved