Berita Kriminal

Polisi Ringkus Enam Orang Komplotan Penadah Motor Hasil Curian di Karawang, Ditemukan 32 Motor

Pengungkapan kasus komplotan penadah sepeda motor curian ini hasil pengembangan kasus pembunuhan korban bernama Asma (42).

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap enam orang komplotan penadah motor hasil pencurian di Kecamatan Cilamaya Kulon. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG----- Polres Karawang menangkap enam orang komplotan penadah motor hasil pencurian di Kecamatan Cilamaya Kulon.

Sebanyak enam orang, diantaranya berinisial SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan kasus pembunuhan korban bernama Asma (42).

Usai dibunuh, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku. Saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku didapati motornya dijual ke penadah.

"Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian," ujar Prasetyo di Mapolres Karawang pada Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Musim Tanam Utama Berakhir, Pupuk Kujang Siap Bantu Petani Tingkatkan Produksi Beras Nasional

Baca juga: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Karawang Sudah 13 Kecamatan

Prasetyo menjelaskan,  kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari WY pelaku pembunuhan Asma yang menguras seluruh barang milik korban Asma.

Yakni berupa sepeda motor milik Asma kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.

"Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan," kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, saat pihaknya melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat.

Hasil penyelidikan mereka semua ternyata komplotan penadah sepeda motor.

Baca juga: Anies Baswedan Ucapkan Selamat, Prabowo Dapat Kenaikan Pangkat Istimewa sebagai Jenderal Kehormatan

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Pakoakuina Butuh Segera Tenaga Operator Assembly Lulusan SMK

Para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan.

"Para pelaku ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara;" katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved