Berita Kriminal
Polisi Ringkus Enam Orang Komplotan Penadah Motor Hasil Curian di Karawang, Ditemukan 32 Motor
Pengungkapan kasus komplotan penadah sepeda motor curian ini hasil pengembangan kasus pembunuhan korban bernama Asma (42).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG----- Polres Karawang menangkap enam orang komplotan penadah motor hasil pencurian di Kecamatan Cilamaya Kulon.
Sebanyak enam orang, diantaranya berinisial SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan kasus pembunuhan korban bernama Asma (42).
Usai dibunuh, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku. Saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku didapati motornya dijual ke penadah.
"Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian," ujar Prasetyo di Mapolres Karawang pada Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Musim Tanam Utama Berakhir, Pupuk Kujang Siap Bantu Petani Tingkatkan Produksi Beras Nasional
Baca juga: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Karawang Sudah 13 Kecamatan
Prasetyo menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari WY pelaku pembunuhan Asma yang menguras seluruh barang milik korban Asma.
Yakni berupa sepeda motor milik Asma kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.
"Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, saat pihaknya melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat.
Hasil penyelidikan mereka semua ternyata komplotan penadah sepeda motor.
Baca juga: Anies Baswedan Ucapkan Selamat, Prabowo Dapat Kenaikan Pangkat Istimewa sebagai Jenderal Kehormatan
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Pakoakuina Butuh Segera Tenaga Operator Assembly Lulusan SMK
Para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan.
"Para pelaku ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara;" katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Polres Karawang
komplotan penadah
motor hasil pencurian
Wakapolres Karawang
Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
| Kuasa Hukum: Izin Belum Turun, Kunjungan ke TKP Arya Pangayunan Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.