Kasus Narkoba

Waspada Peredaran Narkotika Jenis LSD, Sasar Remaja ABG, Dijual Rp 100 Ribu per Butir Mirip Permen

Hengki meminta orang tua yang memiliki putra-putri untuk hati-hati terkait peredaran narkotika jenis LSD ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). 

"Ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil ini," lanjut Hengki.

Kini, pihaknya tengah mengejar pelaku lain dalam kasus narkotika itu usai menangkap NK.

"Ini masih pengembangan selain satu tersangka yang sudah diamankan sebagai kurir atau pengedar, ada juga di atasnya kita sedang lakukan pengejaran, DPO," katanya.

"Modus yang digunakan selain membeli dari pengedar tadi, cara penggunaan dan lain sebagainya ini, diletakan di lidah atau langit-langit, jadi tidak akan hancur atau melebur jadi satu di dalam mulut," sambung Hengki. 

Adapun tersangka NK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 uu RI no 35 THN 2009 narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun, penjara maksimal 20 tahun.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved