Sengketa Pilpres

Dalam Sidang Sengketa Pilpres Nama Jokowi Selalu Disebut, Todung: Inti Masalahnya Soal Nepotisme

Dalam sengketa Pilpres 2024, permohonan PHPU paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis --- Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, inti persoalan sengketa Pilpres 2024 yang dihadapi saat ini adalah nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.  

“Pikiran saya antara lain, bansos senilai Rp 496,8 triliun dan adjustment Rp 50 triliun, lebih dari Rp 500 triliun bansos dikucurkan saat pileg dan pilpres. Bayangkan berapa banyak. Ini yang kita underestimate Jokowi. Ini kebijakan sejak gubernur, jumlahnya makin besar,” tutur Todung.

Mantan Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia itu menyebut, nilai bansos yang dikucurkan itu melebihi bansos saat pandemi Covid-19 terjadi pada tahun 2020, 2021 dan 2022.

“Ini pesta demokrasi. Tidak butuh vaksin, kok bisa lebih besar? Apa tujuannya selain untuk memperoleh suara?” tanyanya.

Dia menekankan, tidak seluruh bansos disalurkan melalui Kementerian Sosial, dalam hal ini Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Hal itu didasarkan pada peraturan presiden (perpres) yang memberi kewenangan kepada presiden untuk menyalurkan bansos tanpa melibatkan menteri sosial.

“Jokowi sudah mempersiapkan regulasinya. Jokowi dengan sadar dan sangat berani mengubah the rule of law (supremasi hukum) menjadi rule by law. Di sini dibuat dasar hukum perpres yang memang sah, tetapi subjektivitas kekuasaan ada di situ,” pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved