Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies soal Pilpres Ulang

Yusril meyakini putusan sidang sengketa yang akan dibacakan Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.

|
Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/IGN Agung Nugroho
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNBEKASI.COM — Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh permohonan dari pasangan calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal itu diungkpakan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pada Minggu, 14 April 2024.

Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tidak berlandaskan hukum yang kuat.

Karenanya, Yusril Ihza Mahendra pun optimistis hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.

Bahkan Yusril meyakini putusan sidang sengketa yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.

"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," kata Yusril Ihza Mahendra, Minggu,  14 April 2024.

BERITA VIDEO: SIAP-SIAP, INI TANGGAL PUTUSAN SIDANG MK GUGATAN PILPRES 2024

Yusril menambahkan, penetapan Pilpres 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) juga akan bersifat final nantinya.

Sebab, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.

Dengan begitu, Yusril menyebut, pada Oktober 2024 mendatang, presiden dan wakil presiden 2024-2029 terpilih yakni Prabowo-Gibran akan dilantik.

"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," tandas Yusril Ihza Mahendra.

Sebagai informasi, MK RI akan menggelar agenda sidang pembacaan putusan atas gugatan dari kedua kubu pasangan capres-cawapres pada Senin, 22 April 2024.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Bukti Tambahan ke MK, Yakin Gugatan PHPU Pilpres Dikabulkan

Baca juga: Ulang Tahun ke-27 Gorila Komu di Taman Margasatwa Ragunan Disambut Antusias Ribuan Pengunjung

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, gugatan dari para pemohon itu diyakini tidak memiliki alasan hukum dan bukti yang kuat.

"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Yusril.

Atas hal itu, Yusril meyakini kalau hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan, baik dari kubu Amin maupun Ganjar-Mahfud.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved