Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies soal Pilpres Ulang

Yusril meyakini putusan sidang sengketa yang akan dibacakan Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.

|
Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/IGN Agung Nugroho
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra 

"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata dia.

Dengan begitu, Yusril berkeyakinan kalau putusan MK nantinya bisa menguatkan pada penetapan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)  yang menyatakan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres.

Baca juga: Warga Tambun Bekasi jadi Korban Meninggal ke-8, Kasus Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Stagnan di Angka Rp 1.310.000 Per Gram, Simak Detailnya

"Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," kata dia.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," tandas Yusril Ihza Mahendra.

Putusan Dibacakan 22 April

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.

Untuk diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Sejumlah tokoh dihadirkan para pihak untuk memberikan keterangan. Bahkan, MK sempat memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

Adapun empat menteri yang dimintai keterangannya yakni, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Baca juga: Arus Balik ke Jakarta Landai, Korlantas Hentikan Contra Flow di KM 72-47 Tol Japek Minggu Pagi Ini

Baca juga: Rayakan HUT Gorila Komu Hari Ini, TM Ragunan Siapkan Kado Spesial, Pengunjung Dilarang Teriak

Bukti Tambahan

Sebelumnya diberitakan bahwa kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal segera membawa bukti-bukti tambahan dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Firman Jaya Daeli pun meyakini gugatan PHPU Pilpres 2024 mereka bakal dikabulkan setelah bukti-bukti tambahan itu diberikan ke MK.

"Bukti tambahan itu semakin kita berkeyakinan dan berharap bahwa permohonan kita dalam petitum itu diterima oleh mahkamah lah," kata Firman Jaya Daeli, Minggu, 14 April 2024.

Firman Jaya Daeli pun menuturkan bahwa pihaknya memiliki banyak bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan ke MK pada Selasa mendatang, 16 April 2024.

"Ada lah banyak sekali (bukti tambahan)," ungkap Firman Jaya Daeli.

Baca juga: Ulang Tahun ke-27 Gorila Komu di Taman Margasatwa Ragunan Disambut Antusias Ribuan Pengunjung

Baca juga: Warga Tambun Bekasi jadi Korban Meninggal ke-8, Kasus Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved