Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies soal Pilpres Ulang
Yusril meyakini putusan sidang sengketa yang akan dibacakan Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata dia.
Dengan begitu, Yusril berkeyakinan kalau putusan MK nantinya bisa menguatkan pada penetapan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres.
Baca juga: Warga Tambun Bekasi jadi Korban Meninggal ke-8, Kasus Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Stagnan di Angka Rp 1.310.000 Per Gram, Simak Detailnya
"Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," kata dia.
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," tandas Yusril Ihza Mahendra.
Putusan Dibacakan 22 April
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.
Untuk diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.
Sejumlah tokoh dihadirkan para pihak untuk memberikan keterangan. Bahkan, MK sempat memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
Adapun empat menteri yang dimintai keterangannya yakni, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca juga: Arus Balik ke Jakarta Landai, Korlantas Hentikan Contra Flow di KM 72-47 Tol Japek Minggu Pagi Ini
Baca juga: Rayakan HUT Gorila Komu Hari Ini, TM Ragunan Siapkan Kado Spesial, Pengunjung Dilarang Teriak
Bukti Tambahan
Sebelumnya diberitakan bahwa kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal segera membawa bukti-bukti tambahan dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Firman Jaya Daeli pun meyakini gugatan PHPU Pilpres 2024 mereka bakal dikabulkan setelah bukti-bukti tambahan itu diberikan ke MK.
"Bukti tambahan itu semakin kita berkeyakinan dan berharap bahwa permohonan kita dalam petitum itu diterima oleh mahkamah lah," kata Firman Jaya Daeli, Minggu, 14 April 2024.
Firman Jaya Daeli pun menuturkan bahwa pihaknya memiliki banyak bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan ke MK pada Selasa mendatang, 16 April 2024.
"Ada lah banyak sekali (bukti tambahan)," ungkap Firman Jaya Daeli.
Baca juga: Ulang Tahun ke-27 Gorila Komu di Taman Margasatwa Ragunan Disambut Antusias Ribuan Pengunjung
Baca juga: Warga Tambun Bekasi jadi Korban Meninggal ke-8, Kasus Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran
Yusril Ihza Mahendra
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.