Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies soal Pilpres Ulang

Yusril meyakini putusan sidang sengketa yang akan dibacakan Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.

|
Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/IGN Agung Nugroho
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra 

Firman Jaya Daeli juga menjelaskan, bukti-bukti tambahan tersebut akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.

"Nah ini bukti tambahan, bukti tambahan itu bisa ada temuan baru tapi sudah ada lama kejadian itu," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam permohonannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

Persiapan MK

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Stagnan di Angka Rp 1.310.000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Arus Balik ke Jakarta Landai, Korlantas Hentikan Contra Flow di KM 72-47 Tol Japek Minggu Pagi Ini

Hal tersebut sebagaimana keterangan dari para saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak yang terlibat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden itu.

Di saat yang bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa Pileg, yang dijadwalkan mulai digelar tanggal 29 April 2024 mendatang.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Minggu, 14 April 2024.

Enny Nurbaningsih menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Rayakan HUT Gorila Komu Hari Ini, TM Ragunan Siapkan Kado Spesial, Pengunjung Dilarang Teriak

Baca juga: PO DAMRI Layani Refund dan Reschedule Tiket Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2024, Begini Caranya 

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny Nurbaningsih.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024, mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved