Kasus Korupsi
Kubu Firli Bahuri Bantah Minta Rp50 Miliar ke Mantan Mentan SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan kasus korupsi itu adalah fitnah.
TRIBUNBEKASI.COM — Kubu Firli Bahuri membantah keras keterangan saksi yang menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan kasus korupsi tersebut adalah fitnah.
"Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian Iskandar, Rabu, 17 April 2024.
Bahkan, kata Ian Iskandar, kliennya selaku mantan Ketua KPK diklaim hingga saat ini tidak menerima uang dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.
"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.
Baca juga: Sempat Songong Ngaku Adik Jenderal, Pengemudi Fortuner Ini Umpetin Mobil dan Buang Pelat TNI Palsu
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar ke Mantan Mentan SYL
Meski begitu, Ian Iskandar mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun.
Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.
"Kalo terbukti memberikan keterangan palsu dipersidangan ada sangsi pidananya," ungkapnya.
Minta Rp 50 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi, KPU RI: Tak Pernah Ada Istilah Itu
Baca juga: Tak Terima Dituding Istri yang Kurang Baik, Catherine Wilson Minta Idham Mase Buktikan di Pengadilan
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Adanya permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri itu diungkap mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan tersebut.
Di persidangan itu, Panji Hartanto secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Permintaan Firli Bahuri berupa uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.321.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut dari Malaysia, 19 Kilogram Sabu Disita
Saat itu, perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian itu masih dalam tahap penyidikan di KPK.
"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji Hartanto.
Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.
Namun Panji Hartanto mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.
Baca juga: Anies Baswedan Bersikap Begini, Usai Direstui Surya Paloh untuk Maju Pilkada Jakarta 2024
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan yang Pasang Pelat Dinas Mabes TNI, Ditangkap di Cempaka Putih
"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji Hartanto.
"Baik, Yang Mulia," ujar Panji Hartanto, tak menampik BAP tersebut.
Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji Hartanto berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.
Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Saat itu, kata Panji Hartanto, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.
Baca juga: Anies Baswedan Nilai Amicus Curiae Gambarkan Situasi Demokrasi di Negeri Ini Memang Amat Serius
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 17 April 2024 Ini
"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.
"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab Panji Hartanto.
"Saudara tahu darimana?"
"Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan. Sekitar 2022," katanya.
Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 17 April 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 17 April 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya
Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.
"Bapak instruksikan Irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu lalu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh 60 Operator Produksi Sewing
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Quality Assurance
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Refly Harun: Tuntutan Diskualifikasi Gibran Bukan Sentimen Pribadi, Tapi Ada Pelanggaran Konstitusi
Baca juga: Kubu Prabowo Sebut 19 Tuduhan Pilpres Curang dari Pihak Anies-Ganjar Tak Terbukti
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.