Sengketa Pilpres

MK Tak Temukan Pelanggaran Hukum pada Pembagian Bansos, Anies Ajak Pendukungnya Hormati Putusan MK

Hakim MK menilai, bantuan sosial (bansos) dari pemerintahan Jokowi bukanlah bentuk dukungan kepada capres tertentu.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pengadaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintahan Jokowi bukanlah bentuk dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Hakim MK juga menilai, tuduhan Presiden Joko Widodo cawe-cawe pada pilpres 2024, tidak dapat diuraikan lebih lanjut dan tidak beralasan hukum.

Penilaian hakim MK ini diungkap pada pembacaan hasil sidang MK hari ini, Senin (22/4/2024).

Dalam persidangan, Hakim MK Ridwan Mansyur menilai, pengadaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintahan Jokowi bukanlah bentuk dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Ridwan Mansyur juga menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.

Menurutnya, Presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif karena MK tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan keputusan pemilih mencoblos calon tertentu.

"Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di pada siang MK, Senin (22/4/2024).

Maka, MK menolak dalil pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih.

"Dalil pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Baca juga: Antisipasi Kelompok Anarko, Polisi Sweeping Massa dan Siswa Sekolah di Perbatasan Bekasi Jakarta

Sebelumnya, hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mendapat giliran membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Daniel menyatakan, hakim MK menilai dalil pemohon soal ada cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024, tidak beralasan hukum.

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon dalam hal ini Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe," katanya, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Anies dan Cak Imin Sudah di Gedung MK, Sama-sama Kenakan Kemeja Warna Putih, Apa Artinya?

Daniel mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu.

Bukti tersebut belum kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

"Pernyataan demikian, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," kata Daniel.

Baca juga: Di Gedung MK, Cak Imin Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Cermin Masa Depan Demokrasi Politik Bangsa

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden," papar Daniel.

Pihaknya, kata dia, juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu.

Dengan begitu, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.

Hormati Putusan MK

Seperti telah dijadwalkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

Sidang putusan MK ini dihadiri paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Cak Imim. 

Sebelum memasuki gedung MK, saat berbicara kepada awak media, Anies menyatakan dirinya tak mau berspekulasi perihal hasil putusan sengketa Pilpres 2024. 

"Kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," kata Anies.

Pada kesempatan itu, Anies mengimbau kepada para pendukungnya agar tertib dan menghormati apa pun putusan MK.

"Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan," ujar Anies.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved