Tapera

Soal Iuran Program Tapera, Said Iqbal Sebut Mustahil Bisa Beli Rumah 

Secara akal sehat dan perhitungan matematis, kata dia, iuran Tapera 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau PHK

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa via Tribunnews.com
Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

TRIBUNBEKASI.COM — Berbagai elemen buruh menyuarakan penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digulirkan Presiden Joko Widodo.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal misalnya, secara tegas menjelaskan mengapa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak tepat dijalankan saat ini.

Seperti diketahui, besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

Rinciannya, sebesar 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

"Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera," kata Said Iqbal, Rabu, 29 Mei 2024.

Secara akal sehat dan perhitungan matematis, menurutnya iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 30 Mei 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 30 Mei 2024, di SGC Cikarang Utara Hingga Pukul 14.00

Sekarang ini, dijelaskannya upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.

Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun. 

Oleh karena Tapera adalah Tabungan sosial kata Said Iqbal, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000. 

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun kedepan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan," kata Said Iqbal.

"Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," imbuhnya.

“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” pungkasnya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 30 Mei 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 30 Mei 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Tolak Tapera

Sebelumnya diberitakan bahwa Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai program ini justru membebani masyarakat lantaran gajinya harus dipotong untuk membayar iuran Tapera.

Padahal, pemerintah seharusnya bisa memberikan jaminan sosial kepada buruh dan rakyat untuk mendapatkan upah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

“Persoalannya, kondisi saat ini tidak tepat karena program Tapera yang dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera ini akan membebani buruh dan rakyat,” ucap Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Said Iqbal pun menjabarkan beberapa alasan mengapa program Tapera ini belum tepat untuk dijalankan saat ini.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 20 Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 5 Operator Pengemudi Mobil

Alasan pertama, Partai Buruh menyoroti belum adanya kejelasan terkait dengan program Tapera.

Terutama, terkait kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program tersebut.

Jika dipaksakan, program ini justru dinilai bisa merugikan buruh dan peserta Tapera lainnya.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat kena PHK,” ujarnya.

Said Iqbal menjabarkan, upah rata-rata buruh Indonesia sekitar Rp3,5 juta per bulan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Butuh Tenaga Operator Tricot

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Butuh Tenaga Operator Circular

Bila dipotong 3 persen setiap bulannya, maka iuran yang disetorkan sekira Rp105 ribu per bulan atau Rp1,26 juta per tahun.

Dengan perhitungan tersebut, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul sebesar Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta.

“Pertanyaan besarnya apakah dalam 10 tahun ke depan ada rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?,” tuturnya.

Ia menjabarkan, sekalipun ditambah keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul disebutnya tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah.

“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka. Sudah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat kena PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” kata Said Iqbal.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Haier Electrical Appliances Indonesia Tawarkan 3 Posisi Manager

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippo Mechatronics Indonesia Butuh Asisten Produksi Lulusan Diploma

Alasan kedua, Said menyatakan, dalam lima tahun terakhir ini upah riil atau daya beli buruh justru turun 30 persen.

Hal ini disebabkan oleh upah yang nyaris tidak mengalami peningkatan selama hampir tiga tahun berturut-turut.

Bila upah buruh harus kembali dipotong tiga persen untuk Tapera, justru hal ini hanya akan semakin memberatkan buruh.

Terlebih, potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

Said Iqbal pun mengutip UUD 1945 dimana dijelaskan bahwa pemerintah seharusnya menjamin pemenuhan kebutuhan dasar.

Baca juga: Kadisperkimtan Dampingi Penjabat Bupati Bekasi Serahkan Bantuan Program Rutilahu di Babelan

Baca juga: KPU Karawang Tetapkan 50 Calon Anggota Terpilih DPRD 2024-2029, Berikut Daftar Namanya

Salah satunya penyediaan rumah murah bagi rakyat, sebagaimana program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan murah.

Alasan ketiga, menurut UUD 1945 Pemerintah harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar.

“Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali dan hanya sebagai pengumpul iuran rakyat dan buruh,” tutur Said Iqbal.

Ini yang kemudian disorot Partai Buruh dan menilai pemerintahan Presiden Jokowi tak bisa menjalankan amanat yang tertuang dalam UUD 1945 itu.

“Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Apalagi buruh disuruh bayar 2,5 persen dan pengusaha membayar 0,5 persen,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Jerat Pelaku Tawuran SMK KG vs SMK KGB dengan Pasal Pengeroyokan, Ancaman 9 Tahun Penjara

Baca juga: Sebanyak 24 Korban TPPO Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Uang Restitusi Rp 33 Juta Lebih

Hal ini yang kemudian menjadi alasan ketiga Partai Buruh menolak dengan tegas program Tapera lantaran tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerimaan bantuan iuran dalam program jaminan kesehatan.

Alasan keempat adalah program ini terkesan dipaksakan. Menurut Said Iqbal, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

Said Iqbal pun mewanti-wanti pemerintah jangan sampai program Tapera ini jadi ladang korupsi para oknum pejabat, seperti dalam kasus ASABRI dan TASPEN.

“Kesimpulannya, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat ketat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera,” ujarnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha; TribunJakarta.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved