Kasus Pembunuhan

Mabes Polri Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky, Korban Pembunuhan Sadis di Cirebon

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan dari hasil visum menunjukkan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) mendapat perlakuan yang sadis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

"Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka. Oleh karenanya, supaya terbuka supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus," lanjut dia.

Pihaknya membeberkan, kejanggalan itu terdapat pada ciri-ciri Pegi alias Perong dalam edaran DPO.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu

 

Baca juga: Bentrok Ormas di Pasar Minggu Jaksel Dipicu Kasus Pelecehan, Ada Wanita Dihina Ditawar Rp 250 Ribu

"Nah kami fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," tutur Toni.

"Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon," sambungnya.

Dalam menyurati beberapa petinggi Mabes Polri ini, ia menuturkan pihaknya turut menyertakan bukti.

"Gelar perkara khusus ini alat bukti yang kami ajukan itu tentu keterangan saksi-saksi yang mengetahui bahwa pada saat kejadian 23 Agustus 2016, Pegi Setiawan berada di Bandung," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara transparan.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: MM2100 Industrial Town Butuh Staf Laboratorium Lulusan D3

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sanko Gosei Technology Indonesia Butuh Accounting Staff Lulusan D3

Sementara itu, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi lainnya menyakini, Pegi Setiawan tak terlibat dalam kasus itu.

"Karena yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong. Kalau memang Pegi Setiawan ini terlibat, waktu kejadian tanggal 27 Agustus 2016, polisi sudah pernah datang ke sana dan polisi sudah tahu keberadaan Pegi Setiawan ada di Bandung, kenapa tidak ditangkap kalau memang terlibat," tutur dia.

"Dan alat bukti yang ada disampaikan oleh kepolisian sekarang contohnya ijazah, KTP, termasuk motor itu tidak ada hubungannya dengan perkara," lanjut Marwan. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved