Kasus Pembunuhan
Mabes Polri Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky, Korban Pembunuhan Sadis di Cirebon
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan dari hasil visum menunjukkan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) mendapat perlakuan yang sadis.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap hasil visum terhadap Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eky, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan bahwa dari hasil visum menunjukkan keduanya mendapat perlakuan yang sadis.
"Kalau bisa kami ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," kata Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan bawah juga patah. Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," sambungnya.
Atas peristiwa yang terjadi pada 2016 tersebut, Muhammad Rizky (16) alias Eky lantas dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Vina masih hidup ketika kejadian.
BERITA VIDEO : SAKSI KASUS VINA CERITA DIJEMPUT DAN DIAJAK NGOBROL AYAH EKY, IPTU RUDIANA
Adapun Vina bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya turut meninggal dunia.
"Pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup, jadi dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.
Datangi Kejagung
Sebelumnya, huasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon jika nantinya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengungkapkan hal itu usai menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.
"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat.
Baca juga: Sudah Pernah Jalin Koalisi, PKS Buka Peluang Gandeng PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
"Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.
"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung, karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.
Selain itu, pihaknya tak ingin ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat Kejaksaan menerima berkas perkara.
"Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus Vina Cirebon yang menimpa kliennya.
Baca juga: Demi Kondisikan Kasus, SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri KPK
Baca juga: Ingin jadi UMKM Binaan Pemerintah Kota Bekasi? Berikut Ini Syarat Daftarnya
Menurut Marwan, kliennya bukan Pegi yang dicari selama ini dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita ksatria aja lah, kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya akan berjuang," ucapnya.
Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut.
Permintaan itu diungkapkan tim pengacara Pegi saat mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, 5 Juni 2024.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," ujar Toni RM selaku pengacara Pegi.
Pihaknya, kata dia, menyurati beberapa petinggi Korps Bhayangkara. Mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Baca juga: Mengisi Liburan Sekolah dengan Destinasi Edukatif dan Menghibur, Intip 5 Destinasi Seru Ini
Baca juga: Pengemudi Porsche Tewas di Tempat Usai Tabrak dan Mobilnya Terseret Truk Tronton
"Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus di sini, ada 3 surat. Pertama, surat kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," tuturnya.
"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong. Jadi berdasarkan putusan pengadilan atas nama 8 terdakwa yang sekarang sudah terpidana, itu di dalam putusan itu DPO-nya itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong," sambung dia.
Menurut Toni, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang tidak berdasar. Polda Jawa Barat (Jabar) bahkan dianggapnya belum terbuka.
"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar. Oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap, tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan?," ucapnya.
"Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka. Oleh karenanya, supaya terbuka supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus," lanjut dia.
Pihaknya membeberkan, kejanggalan itu terdapat pada ciri-ciri Pegi alias Perong dalam edaran DPO.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Baca juga: Bentrok Ormas di Pasar Minggu Jaksel Dipicu Kasus Pelecehan, Ada Wanita Dihina Ditawar Rp 250 Ribu
"Nah kami fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," tutur Toni.
"Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon," sambungnya.
Dalam menyurati beberapa petinggi Mabes Polri ini, ia menuturkan pihaknya turut menyertakan bukti.
"Gelar perkara khusus ini alat bukti yang kami ajukan itu tentu keterangan saksi-saksi yang mengetahui bahwa pada saat kejadian 23 Agustus 2016, Pegi Setiawan berada di Bandung," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara transparan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: MM2100 Industrial Town Butuh Staf Laboratorium Lulusan D3
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sanko Gosei Technology Indonesia Butuh Accounting Staff Lulusan D3
Sementara itu, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi lainnya menyakini, Pegi Setiawan tak terlibat dalam kasus itu.
"Karena yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong. Kalau memang Pegi Setiawan ini terlibat, waktu kejadian tanggal 27 Agustus 2016, polisi sudah pernah datang ke sana dan polisi sudah tahu keberadaan Pegi Setiawan ada di Bandung, kenapa tidak ditangkap kalau memang terlibat," tutur dia.
"Dan alat bukti yang ada disampaikan oleh kepolisian sekarang contohnya ijazah, KTP, termasuk motor itu tidak ada hubungannya dengan perkara," lanjut Marwan. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
kasus pembunuhan
kasus pembunuhan vina cirebon
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
korban pembunuhan
Kadiv Humas Polri
Irjen Sandi Nugroho
Terkuak! Bisnis Dwi Hartono Bangkrut, Istri Kabur Tengah Malam Bawa Anak |
![]() |
---|
Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Diburu, AKBP Reonald: Mohon Doanya, Semoga Cepat Tertangkap |
![]() |
---|
Ini Tampang Pembunuh Kepala Cabang Bank BUMN yang Ditangkap Polda |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Diculik usai Rapat, Pelaku Mengaku Disuruh Seseorang |
![]() |
---|
Polda Tangkap 4 Pembunuh Kacab Bank BUMN yang Jasadnya Dibuang di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.