Berita Karawang
Sengketa Waris, Hakim PN Karawang Minta Perkara Hukum Ibu Dilaporkan Anak Kandung untuk Berdamai
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ibu dan anak kandung ini meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Bahkan saat proses pelaporan ke kepolisian hingga proses di kejaksaan sudah beberapa kali dilakukan upaya perdamaian dengan catatan agar ibunya terbuka soal daftar aset ayahnya tak kunjung diberikan.
Baca juga: Virgoun dan Teman Wanitanya Berinisial PA, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Baca juga: Upaya Jegal Anies Dinilai Kurang Tepat, Pengamat Ini Yakin Elektabilitas Anies Baswedan Masih Tinggi
"Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset itu. Tapi itu tidak diberikan oleh ibu saya jadi ada apa ?," tanyanya.
Stephanie mengatakan dia tidak punya keinginan untuk menguasai warisan ayahnya.
Jika hal itu jadi tujuannya, sejak awal ayahnya meninggal dirinya tentu sudah mempermasalahkannya.
Akan tetapi, laporan dilakukan setelah kedapatan tandatangannya dipalsukan.
Apalagi saat ayahnya meninggal tidak ada nama suami dan anaknya ditulis di nisan ayahnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Anak Pedagang Perabotan yang Habisi Nyawa Ayahnya Sendiri Hanya Satu Orang
Baca juga: Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Bekasi Apresiasi Kehadiran TPS3R di Serang Baru
"Padahal seharusnya ada ditulis, jadi ada upaya menghilangkan keluarga saya dalam keluarga," kata Stephanie.
Sementara itu, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami meninggal pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013. Kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham. Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 24 Juni 2024.
Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
Baca juga: Pusat perbelanjaan Revo Town Mall Tutup Sementara Pascakebakaran
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Tenaga Analis Hubungan Industri
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Karawang
pemalsuan surat waris
Ketua Majelis Hakim PN Karawang
Nelly Andriani
| Pabrik NPK Nitrat Pertama di Indonesia Dibangun di Karawang, Petani Tak Perlu Impor Lagi |
|
|---|
| Gelar Kompetisi Seni Budaya, Kontingen Unsika Raih Banyak Penghargaan, Juri Sampai Terkagum |
|
|---|
| Terjerat Cicilan Pinjol Banyak Warga Karawang Gagal Beli Rumah Subsidi, Ini Upaya Menteri Ara |
|
|---|
| Kolaborasi Kejaksaan, BPN, dan Kemenag untuk Sertifikasi Pengamanan Tanah Wakaf Karawang |
|
|---|
| PGN Cepat Relokasi Pipa Gas, Proyek Pembangunan Underpass Gorowong Karawang Tidak Terganggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/sidang-ibu-anak-24-Jun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.