Kasus Pembunuhan

Tanggapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman

Hakim tunggal Eman Sulaeman dinilai telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji berfoto bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, usai podcast di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mendapatkan pujian dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji

Susno Duadji memberikan pujian kepada hakim Eman Sulaeman karena telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan itu, pada Senin, 8 Juli 2024.

Menurut Susno Duadji, dengan keputusannya itu, hakim tunggal Eman Sulaeman telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

“Itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno saat podcast dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Susno Duadji pun menilai seharusnya hakim seperti Eman Sulaeman yang dipromosikan, bukan hakim-hakim lainnya yang mengadili perkara tersebut pada tingkat pertama.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.

Baca juga: Diminati Para Pelaku Usaha, Summarecon Bekasi Luncurkan New Block Crystal Boulevard Terbaru

Baca juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora Buka Bisnis Coffee Shop di Cikarang

Keputusan Hakim Eman Sulaeman, menurut Susno Duadji, sudah sesuai harapan masyarakat dimana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.

Dia memandang sebanyak 99 persen daripada citizen berpihak kepada Pegi Setiawan, untung saja berpihak dalam arti kebenaran.

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang enggak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” ucap Susno Duadji.

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat 

Baca juga: Terungkap, Sosok Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata Asal Karawang

Baca juga: Nikahi Dea Sahirah, Chand Kelvin Beri Mahar Perhiasan dan Uang Tunai, Nuansa Serba 7

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim Asal Karawang

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Eman Sulaeman pada sidang praperadilan Pegi Setiawan tengah menjadi sorotan.

Sebab, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan dari pengacara Pegi terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Baca juga: Ada 2.600 Perceraian di Karawang dalam 6 Bulan Terakhir, Pemicunya Perselingkuhan hingga Judi Online

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertinggi Sejak Januari, Simak Rinciannya

Atas dikabulkannya itu, status Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Hakim Eman Sulaeman ternyata asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Eman dilahirkan di Karawang pada 10 April 1975.

Selain dilahirkan di Karawang, Eman tumbuh besar sejak kecil hingga sekolah di Karawang.

Hakim Eman Sulaeman sendiri merupakan warga Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Baca juga: Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UU Omnibuslaw Tak Segera Dicabut Pemerintah

Baca juga: Bank Mandiri Area Bekasi Jatiwaringin Silaturahmi dengan Forkopimda Kota Bekasi

"Ya benar kang, warga Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Telukjambe Timur. Itu tepatnya belakang Unsika (Universitas Singaperbangsa Karawang)," kata Mochmmad Chatta (64) selaku tetangga tempat tinggal Eman Sulaeman di Karawang ketika diwawancarai pada Senin, 8 Juli 2024.

Chatta mengungkapkan, Eman lahir di Karawang dan bersekolah sejak Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kalau kuliah S1nya dia (Eman) di Bandung, nah semenjak kuliah itu sampai terus bekerja udah mulai jarang di Karawang," katanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaeman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca juga: Musim Kemarau tapi Masih Hujan, Begini Persiapan BPBD Kabupaten Bekasi

Baca juga: Pupuk Indonesia Gandeng Aparat Pastikan Penjualan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaeman.

Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.

"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin. (Tribunnews.com/Reynas Abdila; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved