Berita Karawang

EKSKLUSIF: Orangtua Ceritakan Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Sejak dulu Eman Sulaeman tinggal di rumah sederhana di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kedua orangtua Eman Sulaeman saat ditemui di rumahnya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang pada Selasa, 9 Juli 2024. Eman Sulaeman merupakan hakim tunggal yang menangani dan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Eman Sulaeman, hakim tunggal yang menangani dan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan merupakan anak dari pasangan H. Aneng (70) dan Amini (65) asal Karawang, Jawa Barat.

Ibu Eman meninggal dunia tahun 1998 dan kini memiliki ibu sambung bernama Tarwiyah (48).

Sejak dulu Eman Sulaeman tinggal di rumah sederhana di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Orangtuanya juga membuka usaha warung sembako kecil-kecil untuk kehidupan sehari-hari serta biaya sekolah hingga kuliah.

H. Aneng mengungkapkan, Eman Sulaeman bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Telukjambe Timur.

Lalu, Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 6 Gorowong Kecamatan Karawang Timur dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Karawang.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Melorot Rp 7.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Perputaran Uang Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar dalam 3 Bulan

"Kalau kuliah jurusan hukum di Universitas Pasundan Bandung," kata H. Aneng saat ditemui TribunBekasi.com di rumahnya pada Selasa, 9 Juli 2024.

Aneng mengungkapkan, Eman Sulaeman memiliki seorang adik perempuan dari ibu kandungnya.

Sedangkan dari ibu sambungnya memiliki dua adik.

Sejak kecil Eman Sulaeman dikenal pendiam dan jarang sekali bergaul dengan teman-teman.

Dengan keluarga juga, Emang Sulaeman jarang berkomunikasi dan hanya berbicara seperlunya.

Baca juga: PKS Ajak Kaesang dan PSI untuk Dukung Pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta

Baca juga: Perkuat Literasi, Gramedia Hadirkan Berbagai Koleksi Komik dan Buku Anak serta Promo Menarik

"Orangnya pendiam, jarang bangat gaul sama teman-teman. Ngobrol sama keluarga aja seperlunya aja," jelasnya.

Selama sekolah, kata H. Ameng, Eman Sulaeman selalu berprestasi, bahkan meraih peringkat pertama, kedua ataupun tiga di kelasnya.

Eman Sulaeman juga dikenal teguh pendirian, jika sudah memiliki keinginan wajib dikejar sampai benar-benar dapat.

Termasuk, ketika dirinya bercita-cita menjadi hakim dan kuliah di kampus di Bandung.

"Setelah lulus kuliah juga kan keterima di Pertamina sama Kehakiman. Tapi karena cita-citanya jadi hakim sehingga yang Pertamina tidak diambil," katanya.

Baca juga: Ini 5 Rekomendasi Buku yang Seru untuk Mengisi Liburan Tahun Ajaran Baru 2024

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 9 Juli 2024

Sosok Eman Kutu Buku dan Idealis

Mochmmad Chatta (64) selaku tetangga tempat tinggal Eman Sulaeman mengungkapkan, bahwa Eman merupakan anak tokoh masyarakat terkenal, Haji Aneng.

Orangtuanya merupakan pengusaha warung sembako di kampungnya.

"Tetangga saya banget, cuman beda lima rumah aja. Memang anak tokoh di kampungnya," kata Chatta saat ditemui TribunBekasi.com pada Senin, 8 Juli 2024.

Chatta mengungkapkan bahwa Eman merupakan sosok baik meskipun pendiam. Eman, berbicara dan berinteraksi seperlunya saja dengan tetangganya.

Eman sering terlihat membaca buku di teras depan rumahnya.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 9 Juli 2024 ini di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Setu

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 9 Juli 2024, di Yogya Grand Karawang, Daftar Terakhir Pukul 13.00 WIB

"Orangnya kukuh pendirian, baik, pendiam dan disebut kutu buku juga. Saya juga sering lihat dia lagi baca buku," jelasnya.

Dirinya sempat beberapakali berinterkasi dan diskusi dengan Eman tentang masalah sosial yang sifatnya umum.

Sejak sekolah memang eman bercita-cita ingin menjadi hakim. Sehingga ketika kuliah di Universitas Pasunda Bandung mengambil jurusan S1 hukum.

"Saat interaksi juga kesan saya, orangnya kukuh, idealis, disebut introvert bisa. Maka sampai berhasil cita-citanya," katanya.

Chatta menambahkan, sejak awal Eman menjadi hakim dalam sidang praperadilan. Para tetangganya selalu antusias menyaksikannya di televisi.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera ME Junior Technician

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Operator Produksi

Bahkan saat sidang gugatan hari Senin kemarin, para tetangga dan keluarganya menonton bareng.

Pasalnya, ada suatu kebanggaan karena warga asli kampung menjadi hakim yang masuk televisi nasional.

"Ada kebanggan bagi warga, karena berhasil dalam karirnya. Ditambah dinilai positif dan sesuai harapan memenangkan Pegi Setiawan," katanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaeman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Welding

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Tenaga Asisten Rumah Tangga

"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaiman.

Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.

"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved