Berita Kriminal
Polda Metro Jaya Gerebek Kontrakan, Sita 20 Kilogram Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Teh Cina
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang masing-masing berinisial AS (77) dan H (45) ditangkap pihak kepolisian.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek salah satu rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis malam, 11 Juli 2024.
Dalam penggerebekan rumah kontrakan tersebut, dua orang masing-masing berinisial AS (77) dan H (45) ditangkap pihak kepolisian.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Juli 2024.
Penggerebekan rumah kontrakan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di lokasi yang resah karena terjadi peredaran narkoba.
Berbekal laporan warga itulah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menggerebek kontrakan tersebut.
BERITA VIDEO : DUA KURIR NARKOBA BAWA SABU 1,5 KILOGRAM DIBEKUK POLISI
"Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari PMJ melakukan penangkapan lokasinya di sini," kata Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh China.
Saat ini, lanjut Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa kedua pelaku itu.
"Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," tandas Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Baca juga: KPU Jakarta Bakal Sambangi 721.221 Rumah Warga untuk Verfak Dukungan Bacagub-Bacawagub Dharma-Kun
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 12 Juli 2024 Cek Lokasinya
Dua WNA China
Tahun lalu, aparat Bareskrim Polri menggeruduk pabrik narkoba dari sindikat pembuatan dan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan pabrik narkoba tersebut dua pelaku warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XM (35) dan ZJ (39) berhasil diringkus.
Penggerebekan pabrik narkoba tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto.
"Dari hasil pengungkapan ini, barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram (kg) dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu berhasil diamankan," ujar Irjen Hary Sudwijanto kepada awak media, Jumat lalu, 17 November 2023.
Aparat kepolisian
Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya
Penggerebekan rumah kontrakan
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.