Berita Kriminal

Komplotan Maling yang Mutilasi Bajaj Beraksi 18 Bulan, Dalangnya 2 Orang, Ternyata Sopir Bajaj Juga

Otak pelaku dalam komplotan maling tersebut adalah dua orang pria, masing-masing berinisial MR selaku perencana, dan YR sebagai eksekutor.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Komplotan maling yang memutilasi bajaj ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dihadirkan di hadapan media pada Jumat, 26 Juli 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan maling yang memutilasi bajaj di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kompotan maling bajaj ini ternyata telah melakukan pencurian dalam kurun waktu 18 bulan, atau 1,5 tahun lamanya.

Otak pelaku dalam komplotan maling tersebut adalah dua orang pria, masing-masing berinisial MR selaku perencana, dan YR yang berperan sebagai eksekutor.

"Para pelaku melakukan pencurian bajaj sejak Februari 2023 dan sudah melakukan aksinya sekitar 18 kali di wilayah hukum DKI Jakarta dan terakhir ditanggal 12 Juli 2024 dini hari," ujar Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut Kombes Wira Satya Triputra, kedua otak komplotan maling bajaj tersebut juga merupakan sopir bajaj, karenanya mereka mengetahui persis tempat-tempat para sopir itu mangkal.

Baca juga: Restoran Wagyu Asli Jepang Hadir Pertama di Karawang, Sajikan Daging Kualitas Terbaik

Baca juga: Prospek Industri MICE dan Special Event Cerah, INCCA Yakin Prabowo Bisa Teruskan Prestasi Jokowi

Hal tersebut membuat pelaku MR dan YR melakukan aksinya setiap malam hingga dini hari, saat para sopir bajaj sedang beristirahat dan memarkirkan bajajnya di pinggir jalan yang tidak dikunci setang atau diamankan kunci tambahan.

"Dalam melakukan perbuatannya, para tersangka berbagi peran,  tersangka MR sebagai perencana, penyedia alat berupa gunting, tang, dan tombol starter yang menggambar dan mengawasi situasi di sekitar TKP," ungkap Kombes Wira Satya Triputra.

"Sedangkan YR selaku eksekutor yang mana para tersangka dapat melakukan aksinya karena suka memperhatikan dan mendapatkan penjelasan dari montir atau tukang service bajaj saat menservice bajajnya," sambungnya.

Tak hanya MR dan YR, pelaku lainnya dalam kasus itu berinisial HS, SH, dan ES berperan sebagai penadah kerangka bajaj.

Diketahui, bajaj yang dicuri ternyata mesinnya dibongkar atau dimutilasi terlebih dahulu, lalu dijual ke penadah.

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Maling Motor di Toko Kecantikan Bekasi Ditangkap Polisi

Baca juga: Dikonfirmasi Usai Diperiksa KPK, Begini Ekspresi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Dari hasil penjualan tersebut, mereka mendapat keuntungan mulai Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.

"Setelah semua laku terjual, tersangka MR membagi rata keuntungan penjualan tersebut," tutur Kombes Wira Satya Triputra

Terhadap tersangka MR dan YR, penyidik menjeratnya menggunakan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Tersangka HS, SH, dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Kombes Wira Satya Triputra. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved