Berita Kriminal
Komplotan Maling yang Mutilasi Bajaj Beraksi 18 Bulan, Dalangnya 2 Orang, Ternyata Sopir Bajaj Juga
Otak pelaku dalam komplotan maling tersebut adalah dua orang pria, masing-masing berinisial MR selaku perencana, dan YR sebagai eksekutor.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan maling yang memutilasi bajaj di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kompotan maling bajaj ini ternyata telah melakukan pencurian dalam kurun waktu 18 bulan, atau 1,5 tahun lamanya.
Otak pelaku dalam komplotan maling tersebut adalah dua orang pria, masing-masing berinisial MR selaku perencana, dan YR yang berperan sebagai eksekutor.
"Para pelaku melakukan pencurian bajaj sejak Februari 2023 dan sudah melakukan aksinya sekitar 18 kali di wilayah hukum DKI Jakarta dan terakhir ditanggal 12 Juli 2024 dini hari," ujar Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Kombes Wira Satya Triputra, kedua otak komplotan maling bajaj tersebut juga merupakan sopir bajaj, karenanya mereka mengetahui persis tempat-tempat para sopir itu mangkal.
Baca juga: Restoran Wagyu Asli Jepang Hadir Pertama di Karawang, Sajikan Daging Kualitas Terbaik
Baca juga: Prospek Industri MICE dan Special Event Cerah, INCCA Yakin Prabowo Bisa Teruskan Prestasi Jokowi
Hal tersebut membuat pelaku MR dan YR melakukan aksinya setiap malam hingga dini hari, saat para sopir bajaj sedang beristirahat dan memarkirkan bajajnya di pinggir jalan yang tidak dikunci setang atau diamankan kunci tambahan.
"Dalam melakukan perbuatannya, para tersangka berbagi peran, tersangka MR sebagai perencana, penyedia alat berupa gunting, tang, dan tombol starter yang menggambar dan mengawasi situasi di sekitar TKP," ungkap Kombes Wira Satya Triputra.
"Sedangkan YR selaku eksekutor yang mana para tersangka dapat melakukan aksinya karena suka memperhatikan dan mendapatkan penjelasan dari montir atau tukang service bajaj saat menservice bajajnya," sambungnya.
Tak hanya MR dan YR, pelaku lainnya dalam kasus itu berinisial HS, SH, dan ES berperan sebagai penadah kerangka bajaj.
Diketahui, bajaj yang dicuri ternyata mesinnya dibongkar atau dimutilasi terlebih dahulu, lalu dijual ke penadah.
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Maling Motor di Toko Kecantikan Bekasi Ditangkap Polisi
Baca juga: Dikonfirmasi Usai Diperiksa KPK, Begini Ekspresi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Dari hasil penjualan tersebut, mereka mendapat keuntungan mulai Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.
"Setelah semua laku terjual, tersangka MR membagi rata keuntungan penjualan tersebut," tutur Kombes Wira Satya Triputra.
Terhadap tersangka MR dan YR, penyidik menjeratnya menggunakan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Tersangka HS, SH, dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Kombes Wira Satya Triputra. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Komplotan maling
komplotan maling bajaj
Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya
Kombes Wira Satya Triputra
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.