Pilgub Jakarta

Dulu Bersaing dan Berseteru, Kini Anies Baswedan dan Ahok Makin Akrab dan Jalin Komunikasi Intens

Anies Baswedan mengungkapkan, bahwa sekarang ia menjalin komunikasi intens dengan Ahok melalui WhatsApp.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
(KOMPAS.com/GHINAN SALMAN, NURSITA SARI)
Anies Baswedan (kiri) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (kanan) --- Anies Baswedan merespon isu duet dirinya dengan Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk berpasangan di Pilkada 2024 mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Anies Baswedan merespon isu duet dirinya dengan Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk berpasangan di Pilkada 2024 mendatang.

“Apakah aturannya memungkinkan? (jika dipasangkan dengan Ahok?),” jelas Anies Baswedan kepada awak media di Jakarta, dikutip Selasa (30/7/2024).

Anies Baswedan, mantan calon presiden (Capres) nomor urut 1 itu mengklaim hubungannya dengan Ahok, mantan rival saat Pilkada Jakarta 2017 itu, cukup baik. 

Anies Baswedan mengungkapkan, bahwa sekarang ia menjalin komunikasi intens dengan Ahok melalui WhatsApp.

BERITA VIDEO : AHOK SEBUT LIMA TAHUN DIPIMPIN ORANG YANG PINTAR NGOMONG

“Saya, Pak Ahok, ya berkomunikasi terus Kita suka WA-an,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PDIP tengah membuka peluang untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta. 

Adapun hal ini diperkuat dari pernyataan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, yang mengatakan probabilitas mengusung Anies kini berada di angka lebih dari 50 persen.

Baca juga: Pengamat Imbau PDIP Harus Majukan Ahok di Pilkada Jakarta, Lawan Setimpal Anies Baswedan 

Namun keputusan ini belum final, seluruh partai masih dinamis dalam menentukan strategi di Pilkada 2024. 

Kemudian pada pekan depan, PDIP akan mengumumkan siapa saja kepala daerah yang bakal mereka usung pada pilkada mendatang.

Sebagai informasi, Anies menutup kans duet dengan Ahok di Pilkada Jakarta. Sebab, secara aturan baik Anies maupun Ahok tidak bisa kembali maju dalam kontestasi sebagai wakil gubernur di Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut dalam aturan yang ada, mantan gubernur tidak dibolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. 

Dalam PKPU itu disebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020:

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved