Kasus Suap

Bawa Pulang Rp 300-an Juta per Bulan, Hakim Agung Gazalba Saleh Juga Terima Suap dari Pengacara

Sebagai hakim agung, Gazalba Saleh berhak atas gaji sekitar Rp 77 juta per bulan dan insentif sesuai jumlah perkara sehingga totalnya 300-an juta

|
Editor: Ign Prayoga
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Hakim agung (nonaktif) Gazalba Saleh. 

Jika menangani banyak perkara, seorang hakim agung bisa membawa pulang duit Rp 1 miliar per bulan.

"Jadi total?" tanya Fahzal.

"Enggak menentu, Yang Mulia. PP 82 itu tergantung perkara yang dia tangani," ungkap Citra.

"Tergantung perkara yang ditangani. Kalau banyak perkara yang dia tangani?" tanya Fahzal.

"Sampai ratusan juta, Yang Mulia. Bisa sampai Rp 300 juta. Sebulan bisa sampai Rp 300 juta, PP 82," jawab Citra.

"Bisa Rp 300 juta?" tanya Fahzal lagi.

"Bisa, Yang Mulia. Ada juga yang sampai Rp 1 miliar. Tergantung perkara yang ditangani, Yang Mulia," kata pegawai MA itu.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Citra mengungkapkan Gazalba sudah menjadi hakim agung sejak tahun 2017.

Sehingga jika ditotal sudah ada miliaran rupiah gaji yang diterima hakim agung nonaktif itu.

"Dari data yang saudara serahkan ke penyidik berapa (gaji Gazalba)?" tanya Fahzal.

"Seingat saya totalnya Rp 6,7 miliar. Totalnya dari beliau Hakim Agung sampai terakhir itu Rp 6,7 M-an," ungkap Citra.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.

Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved