Berita Nasional
Dugaan Adanya Larangan Anggota Paskibraka Putri Pakai Hijab, Mahasiswa: Itu Tindakan Diskriminatif!
Kebijakan larangan anggota Paskibraka Putri pakai hijab ini juga menuai keributan lantaran dianggap tidak sejalan dengan hak pribadi setiap individu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Dugaan larangan anggota Paskibraka Putri menggunakan hijab menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat.
Kebijakan larangan anggota Paskibraka Putri pakai hijab ini juga menuai keributan lantaran dianggap tidak sejalan dengan hak pribadi setiap individu.
Pengurus Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia dengan keras menyayangkan dan menolak terhadap adanya indikasi tekanan dan diskriminasi yang dialami oleh Paskibraka yang berhijab di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Nantinya mereka akan bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Istana IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Pandangan ini ditegaskan oleh Ketua Pusat Komunikasi Nasional FSLDK Indonesia, Fadhil Abdurrahim, setelah didapati tidak adanya Paskibraka Putri yang berhijab saat pelaksanaan Pengukuhan Paskibraka untuk Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Indonesia IKN pada Selasa (13/08/24).
BERITA VIDEO : PERDANA! JOKOWI KUKUHKAN ANGGOTA PASKIBRAKA HUT KE-79 RI DI IKN
FSLDK Indonesia memandang adanya nilai Kebhinekaan yang diabaikan serta nilai toleransi yang dicederai setelah terdapat dugaan diskriminasi terhadap Paskibraka yang berhijab.
Hal ini sangat disayangkan mengingat keragaman yang dibalut dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan salah satu azas dasar kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
"Selain itu, tindakan diskriminatif terhadap Paskibraka yang berhijab ini berlawanan dengan UUD 1945, lebih tepatnya pada pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Fadhil dari keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, ibadah datang dalam segala bentuk bila ditinjau dari agama-agama yang ada.
Berhijab adalah bentuk ibadah bagi seorang Muslimah, namun menjadi pertanyaan bila negara kemudian menghalang-halangi warganya sendiri untuk menunaikan haknya dalam beribadah.
Kata dia, tindakan diskriminasi yang terjadi merusak segala upaya dalam menjaga kerukunan bermasyarakat.
Baca juga: Profil Bramantya Rizky Wiratama, Paskibraka Asal Cikarang, Pengerek Merah Putih di Istana Negara
FSLDK Indonesia sebagai organisasi yang menghormati perbedaan keyakinan beragama mengecam keras dugaan diskriminasi terhadap petugas Paskibraka yang berhijab.
"Kami yakin ada tekanan kepada petugas Paskibraka sehingga melepas hijab dimana hijab tidak hanya identitas muslimah, namun juga bentuk ketaatan dalam beragama," tuturnya.
Dia menegaskan, akan terus mengawal sampai ada kejelasan utuh dari BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka.
Dia menilai ada logical fallacy di dalam tubuh BPIP sehingga peristiwa sekarang dapat terjadi.
| Pemerintah Tambah BLT Selama 3 Bulan, Gelontorkan Rp 30 Triliun, Sasar 35 Juta Keluarga |
|
|---|
| MK Putuskan Jaksa Bisa Langsung Ditangkap Saat OTT, Tak Perlu Restu Jaksa Agung |
|
|---|
| Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK Tegaskan Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
| Tak Gentar Hadapi Luhut dan Bahlil, Ini Gaya Blak-blakan Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Isyaratkan Tarif PPN Turun 2026, Daya Beli Masyarakat Jadi Sorotan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.