Pilgub Jakarta

Dharma-Kun Dianggap Penuhi Syarat Pilgub Jakarta Setelah KPU Singkirkan 403 NIK Hasil Pencatutan 

Dharma-Kun dianggap memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon peserta Pilkada Jakarta 2024.

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos sebagai cagub-cawagub Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta memunculkan calon non-partai politik atau calon perseorangan.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana berambisi mengikuti kontestasi pilgub Jakarta leewat jalur independen atau jalur perseorangan.

Langkah Dharma-Kun diwarnai dugaan pencatutan KTP dan nomor induk kependudukan. 

Sejumlah warga protes karena NIK-nya terdaftar sebagai pendukung Dharma-Kun padahal mereka tak pernah menyerahkannya. 

Masalah ini dibawa ke rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Hasilnya, Dharma-Kun dianggap memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon peserta Pilkada Jakarta 2024.

Dharma-Kun resmi ditetapkan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melalui proses rapat pleno, Senin (19/9/2024).

Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan pihaknya telah menerima 650 data warga yang dicatut pihak Dharma-Kun.

Dari angka tersebut, 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi, tapi belum diperbaharui pada laman infopemilu.

"403 data berstatus memenuhi syarat (MS), sehingga dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya, 677.468 jiwa, dilakukan pengurangan 403," ujar Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari.

Namun begitu, total dukungan warga yang berhasil dikumpulkan Dharma-Kun mencapai 677.065 jiwa. 

Angka itu tetap lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen, yakni 618.968 jiwa.

Sementara terhadap 403 data warga yang dicatut, KPU enggan dianggap kecolongan.

Dody menegaskan, selama proses verifikasi dukungan warga terhadap Dharma-Kun, KPU DKI Jakarta meyakini kerja-kerja verifikator pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, setiap turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dukungan warga, pihaknya juga selalu meminta jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan melekat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved