Demo Mahasiswa
BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Demo Gedung DPR RI, Kawal Putusan MK
Ribuan massa mahasiswa yang terkumpul tersebut berasal dari 15 fakultas yang ada di Universitas Indonesia (UI).
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
DGB UI pun meminta DPR RI untuk segera menghentikan revisi Undang-Undang Pillkada.
Akibat tingkah DPR yang mengkhianati konstitusi, DGB UI mengingatkan bahwa Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis DGB UI, Kamis, 22 Agustus 2024.
DGB UI juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Baca juga: Massa Akan Geruduk DPR, Tolak Pengesahan RUU Pilkada yang Bakal Ganjal Putusan MK
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 22 Agustus 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00
Mereka menganggap DPR merevisi UU Pilkada, namun mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
"Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tulisnya.
Menurut mereka, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.
"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," tegas mereka.
Konsekuensinya adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
Karenanya, mereka meminta; pertama, DPR menghentikan revisi UU Pilkada. Kedua, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Baca juga: Dinsos Kabupaten Bekasi Bakal Bangun Rumah Singgah untuk PMKS
Baca juga: Pascaputusan MK, Partai Buruh Deklarasi Dukung Anies Baswedan untuk Maju Pilgub Jakarta
Ketiga, meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Keempat, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy; Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Universitas Indonesia (UI)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ketua BEM UI
Verrel Uziel
Aksi Demo di Depan Balai Kota DKI Jakarta Berujung Ricuh, Polisi Amankan 93 Mahasiswa dan 43 Motor |
![]() |
---|
Massa Aksi di DPR Dibubarkan Paksa Polisi, Mahasiswa Terluka Diduga Saling Lempar Batu |
![]() |
---|
Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda Kian Memanas, Massa Bakar Water Barrier dan Rusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Antisipasi Demo Mahasiswa Bertajuk 'Indonesia Gelap', Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat |
![]() |
---|
Mahasiswa UI Demo di Istana Negara, Tuntut Jangan Sampai Terancam Kuliah karena Biaya Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.