Berita Nasional

Partai Buruh Geruduk Gedung DPR RI, Tak Terima Putusan MK Dikoyak, Siap Perang Sampai Kiamat!

Partai Buruh akan menggeruduk kantor DPR/MPR untuk menyuarakan protes mereka atas sikap DPR yang menganulir putusan MK

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Istimewa
Said Salahudin --- Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab moril selaku pemohon dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60, pihak Partai Buruh mendesak DPR RI agar tidak melawan putusan MK. 

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku terkejut saat Baleg DPR menggelar rapat revisi Undang-Undang Pilkada.

Dia mengungkapkan tidak mengetahui PKB menjadi partai yang mendukung RUU Pilkada.

"Saya terus terang nggak tahu ini tiba-tiba DPR membahas itu. Terus terang saya tidak diberi tahu saya tidak tahu dan saya bahkan bertanya-tanya kenapa saya kok tidak diberi tahu," jelas Cak Imin di Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024) malam.

"Iya saya juga tidak tahu, tidak memberi tahu saya juga," imbuhnya Cak Imin.

BERITA VIDEO : SOAL PILKADA, TUKANG KAYU DISOROT MEDSOS KALA TENSI MK VS DPR

Diketahui, rapat yang digelar Baleg DPR ini digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan terkait Pilkada.

Dalam rapat di DPR hari ini ada sejumlah kesepakatan yang bertentangan dengan putusan MK. PKB menjadi salah satu partai politik yang setuju RUU Pilkada untuk disahkan dalam sidang paripurna pada Kamis (22/8).

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024) besok.

Hal itu menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.

"Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Salah satunya bisa saja dengan aksi," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya," imbuhnya.

Menurutnya, sikap tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dari Partai Buruh selaku pemohon dalam putusan MK nomor 60. 

"Kedua, Partai Buruh didirikan dengan mengedepankan perlindungan hak dalam berdemokrasi. Loh sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK malah mau dikoyak-koyak lagi," tegasnya.

Ultimatum tak kalah tegas disampaikan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli.

Dia menegaskan siap berperan sampai kiamat sekalipun untuk mengawal putusan MK tersebut.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved