Demo di DPR
Ribuan Masyarakat Sipil Demo DPR, Komedian Rigen, Arie Keriting, hingga Bintang Emon Turut Aksi
Sejumlah peserta aksi juga membawa kardus-kardus yang bertuliskan sindiran bagi anggota DPR RI dan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Verrel menilai, semua pihak sepatutnya menghargai putusan MK tanpa terkecuali termasuk DPR RI.
DPR RI dipandang telah mengakali putusan MK tersebut demi kepentingan segelintir golongan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 22 Agustus 2024
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 22 Agustus 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
“Saya kira mencium kepentingan lain, sudah lama kita endus ya kepentingan-kepentingan siapa,” pungkasnya.
Sikap DGB UI
Diberitakan sebelumnya, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai, Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.
DGB UI pun meminta DPR RI untuk segera menghentikan revisi Undang-Undang Pillkada.
Akibat tingkah DPR yang mengkhianati konstitusi, DGB UI mengingatkan bahwa Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis DGB UI, Kamis, 22 Agustus 2024.
DGB UI juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Baca juga: Massa Akan Geruduk DPR, Tolak Pengesahan RUU Pilkada yang Bakal Ganjal Putusan MK
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 22 Agustus 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00
Mereka menganggap DPR merevisi UU Pilkada, namun mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
"Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tulisnya.
Menurut mereka, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.
"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," tegas mereka.
Konsekuensinya adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
Karenanya, mereka meminta; pertama, DPR menghentikan revisi UU Pilkada. Kedua, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Baca juga: Dinsos Kabupaten Bekasi Bakal Bangun Rumah Singgah untuk PMKS
Baca juga: Pascaputusan MK, Partai Buruh Deklarasi Dukung Anies Baswedan untuk Maju Pilgub Jakarta
elemen masyarakat sipil
Gedung DPR/MPR RI
putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
aksi unjuk rasa
darurat demokrasi
Kesaksian Iqbal Ramadhan, Anak Penyanyi Machica Mochtar, Korban Kekerasan Aparat saat Demo di DPR |
![]() |
---|
Begini Reaksi Presiden Jokowi saat Ditanya Terkait Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di DPR RI |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi saat Demo di DPR RI, Machica Mochtar Jemput Anaknya, Kabarnya Alami Patah Tulang |
![]() |
---|
Datangi Polda Metro Jaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Jadi Penjamin Pendemo yang Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 301 Pendemo Saat Aksi Tolak UU Pilkada di DPR RI, Diamankan di Polda dan Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.