RUU Pilkada

Polisi Tetapkan 19 Tersangka dari Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Inilah Pasal yang Diterapkan

Sebanyak 19 pengunjuk rasa tolak revisi UU Pilkada ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Ign Prayoga
Anniza Meia Purbowati
Suasana aksi demonstrasi dari berbagai elemen menolak RUU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR RI, Kamis (22/8/2024). 

Ade Ary mengatakan, mereka yang diamankan diduga menggangu ketertiban.

Beberapa di antara mereka juga melakukan perusakan hingga menyerang petugas.

"Orang-orang yang diamankan ini diduga menggangu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kerasan terhadap petugas," ujarnya.

"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," lanjutnya. 

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengambil langkah soal penangkapan sejumlah pedemo ini.

Ia bahkan telah melihat puluhan pedemo tolak RUU Pilkada di depan DPR yang ditangkap polisi.

Politikus Gerindra tersebut, mendatangi langsung Polda Metro Jaya.

Dasco menyebut, kondisi para pedemo dalam keadaan baik-baik saja.

"Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik," kata Dasco kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan, massa aksi unjuk rasa ada yang terluka.

Namun, luka tersebut disebutnya karena terjatuh.

"Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. Satu, dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik-baik," katanya.

Lebih lanjut, Dasco mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya untuk segera memulangkan pedemo yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Ia bahkan mengaku, menjadi penjamin para pedemo yang masih berada di Polda Metro Jaya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved