Kaesang Menghilang? PSI Membantah Keras, Tegaskan Adik Gibran Ada di Jakarta Sejak 28 Agustus

Kaesang diduga menutup diri setelah ketahuan pergi ke AS menggunakan pesawat jet pribadi milik bos perusahaan teknologi yang bermarkas di Singapura

Editor: Ign Prayoga
NET/TribunMedan.com
Kolase foto Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono beserta kondisi jet pribadi Gulfstream G650ER 

Bahkan sejak 28 Agustus 2024, Kaesang hampir setiap hari berkantor di DPP PSI.

Setelah jam kantor, di sore atau malam harinya Raja Juli juga kerap berdiskusi dengan Kaesang terkait persiapan Pilkada.

"Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang, berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024," papar Raja Juli.

Seperti diketahui, Kaesang jadi sorotan karena dia dan Erina Gudono jalan-jalan ke Amerika Serikat menggunakan fasilitas jet pribadi.

Terlebih jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina itu adalah jet Gulfstream G650ER, yang termasuk dalam jet paling canggih dan mewah di dunia.

Imbas penggunaan jet pribadi tersebut Kaesang kini dibidik oleh KPK guna melakukan klarifikasi.

Karena ditakutkan, fasilitas jet pribadi itu didapat Kaesang berkat jabatan keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.

Mengingat Kaesang adalah anak bungsu dari Presiden Jokowi, sang kakak pun yakni Gibran Rakabuming Raka merupakan eks Wali Kota Solo yang kini jadi Wakil Presiden Terpilih 2024.

Kakak iparnya, Bobby Nasution juga menjabat sebagai Wali Kota Medan yang kini tengah maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara (Sumut).

KPK Tidak Punya Kewenangan Cari Tahu di Mana Kaesang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu lokasi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Pangarep.

Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, untuk mengetahui keberadaan seseorang, lembaga antirasuah itu harus memiliki dasar.

Dasar yang dimaksud yaitu antara lain surat perintah penyelidikan (sprilindik) maupun surat perintah penyidikan (sprindik).

"Untuk mengetahui keberadaan seseorang itu, tentunya secara undang-undang apabila kita mau tahu posisi segala macam, kan harus ada dasar ya."

"Menggunakan alat-alat teknologi itu harus ada dasar," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved