Berita Nasional

Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, KPK Sita Uang Tunai

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK terkait kasus ini pada Kamis lalu, 22 Agustus 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada Jumat lalu, 6 September 2024.

Seperti diketahui, Abdul Halim Iskandar merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

Penggeledahan terhadap rumah Abdul Halim Iskandar itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya, Selasa, 10 September 2024.

Hasil penggeledahan rumah Abdul Halim Iskandar itu, Tim Penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.

Baca juga: Digerebek Warga karena Berbuat Mesum dengan Bidan di Karawang, Oknum Camat Dinonaktifkan Sementara

Baca juga: Aksi Balap Liar Digelar di Depan Kantor Pemkot Bekasi, Sempat Ada Kecelakaan Namun Tak Ada Korban

Namun Tessa Mahardhika Sugiarto tidak merinci lebih jauh besaran nominal uang tunai yang disita Tim Penyidik KPK tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sempat Diperiksa KPK

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar sudah pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada Kamis lalu, 22 Agustus 2024.

Saat itu, Abdul Halim Iskandar menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Tim Penyidik KPK memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Masih Butuh Engineering Staff

Baca juga: Sedikit Terkoreksi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Naik Rp 1.000 Per Gram

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu, 22 Agustus 2024.

Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas. 

"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.

Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, selain memeriksa Abdul Halim Iskandar, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jawa Timur, di antaranya di Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang. 

Seluruh saksi yang diperiksa tersebut merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara Plus Denda

Baca juga: Perkuat Kafilah Jawa Barat, 22 Juara MTQ Asal Kabupaten Bekasi Berangkat ke MTQ Nasional Samarinda

Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim Iskandar mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu. 

"Semua sudah saya jelaskan. Clear, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim Iskandar seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu, 22 Agustus 2024.

Abdul Halim Iskandar mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap. 

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa. 

Namun, Abdul Halim Iskandar masih enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya, apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi Mendes PDTT. 

Baca juga: Tersambar KRL di Cibitung Bekasi, Seorang Lelaki Meninggal Dunia, Kepala Nyaris Putus

Baca juga: Polres Karawang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Rombongan Kiai NU

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.

KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Sebanyak 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu lalu, 31 Juli 2024.

Ada 21 Tersangka

Sebelumnya, KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh General Affair Staff

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Actmetal Indonesia di KIIC Butuh Staf Marketing

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca juga: Wanita Pengemudi Taksi Online Korban Begal di Bekasi, Leher Dijerat Pakai Tali, Mobil Dibawa Kabur 

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Cerai, Ruben dan Sarwendah Sudah Bicarakan Soal Pembagian Waktu untuk Anak

Adapun sejak tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik. 

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved