Berita Karawang

Jelang Tuntutan Ibu Digugat Anak di Karawang, Ahli Hukum Sebut Layak Dituntut Tinggi

Ahli hukum pidana Eigen Justisi menuturkan selama persidangan berlangsung hampir tiga bulan, ia mengamati jika alat bukti dan barang bukti sudah jelas

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Suasana sidang terdakwa Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG Perkara anak gugat ibu kandung di Karawang, Jawa Barat dengan terdakwa Kusumayati bakal segera memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang rencananya digelar pada Rabu mendatang, 25 September 2024.

Terkait itu, Ahli pun menyebut terdakwa layak dituntut oleh hukuman yang tinggi.

Ahli hukum pidana Eigen Justisi menuturkan, selama persidangan berlangsung hampir tiga bulan, ia mengamati jika alat bukti dan barang bukti sudah jelas dan meyakinkan.

"Iya dalam persidangan itu, alat buktinya berdasarkan pasal 184 KUHAP terpenuhi gak, kalau dilihat semua kan terpenuhi, baik bukti surat, keterangan saksi, dan ahli, tinggi itu tuntutannya," tegas Eigen saat ditemui awak media di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Minggu, 22 September 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi Jatiasih

Baca juga: Warga Perum Eternal Village Karawang Gelar Peringatan Maulid Nabi

Eigen menjelaskan, pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sendiri, mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, diantaranya, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, alat bukti yang sah adalah keterangan ahli.

Alat bukti yang sah adalah surat, alat bukti yang sah adalah petunjuk, dan alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa.

"Sebelum memasuki tuntutan ini, kan ada ekspos oleh JPU, ini semua (jaksa dan hakim) sudah tahu, bagaimana proses persidangan berjalan sejak awal, jadi gak mungkin tuntutan dan putusan tidak berkesesuaian dengan hasil sidang. Artinya terdakwa memang pasti dituntut dan diputus tinggi," kata dia.

Diketahui, Stephanie mengugat ibunya dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ia tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, sehingga timbul kerugian atas dirinya.

"Apalagi kalau melihat kasus ini, ini kan pasal 263 dimana terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat, rasanya tidak mungkin jaksa menuntut ringan, dan hakim memutus ringan," ucap Eigen.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 23 September 2024 Besok

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 23 September 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Ia meyakini tuntutan dan putusan tinggi, karena selama persidangan berlangsung, terdakwa juga tidak kooperatif, dan tak mengindahkan ucapan hakim selama dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.

"Apalagi terdakwa ini tidak ditahan, padahal seharusnya dalam kategori pasal yang disangkakan terdakwa ini ditahan karena klasifikasinya tindak pidana berat. Selain itu terdakwa selama persidangan juga kurang kooperatif dan tidak mengindahkan imbauan hakim selama persidangan, ini harusnya memperberat hukuman," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.

"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu lalu, 4 September 2024.

Kendati demikian, Sukanda menegaskan, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan yang sesuai dengan perkara.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 23 September 2024 Besok, di McD Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Daftar 10 Provinsi Rawan Permasalahan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Jabar di Peringkat Atas

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved