Saksi Kasus Guru Supriyani Beri Keterangan Berbeda-beda, Pengacara Lihat Kejanggalan Bentuk Luka
Dari 8 saksi yang dihadirkan pada sidang guru Supriyani, 3 di antaranya masih anak-anak sehingga sidang dilaksanakan secara tertutup
TRIBUNBEKASI.COM, KONAWE - Sidang kasus penganiayaan terhadap seorang murid SD berinisial D kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024).
Sidang ini menempatkan Supriyani, guru SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebagai terdakwa.
Supriyani didakwa menganiaya murid berinisial D yang merupakan anak seorang polisi.
Sidang pada Selasa siang merupakan sidang ketiga.
Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Dari delapan saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur sehingga sidang di PN Andoolo dilaksanakan secara tertutup.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan 3 saksi anak yang telah diperiksa, tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah. Sehingga pernyataan saksi anak seharusnya hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Dari beberapa anak diperiksa, ia menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan hari ini.
Dalam BAP, penganiayaan terjadi pukul 10.00 Wita.
Sedangkan di persidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan pukul 08.30 Wita.
Sementara saksi anak lainnya atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu, padahal saat di kantor polisi, mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 Wita.
"Tadi terungkap fakta katanya anak oknum polisis dipukul dalam posisi berdiri," kata Andri Darmawan.
"Di depannya ada meja, dan di belakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu kalau dia duduk. Kalau dia berdiri, kursi itu tentu menutupi pahanya," imbuh dia.
"Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat. Bagaimana caranya dia dipukul sejajar paha, padahal di belakang ada penghalang sandaran kursi,” kata Andri usai persidangan.
Andri menyampaikan, keterangan saksi anak terkait cara memukul juga berbeda-beda. Ada yang mengatakan dipukul dari atas, sedang yang lainnya mengatakan dipukul dari atas, tetapi pelan.
| KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem |
|
|---|
| Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Sempat Terima Gaji dari Polri |
|
|---|
| 3 Polisi Dianiaya 2 Oknum Anggota TNI di Sultra, Terjadi Setelah Polisi Menegur Sejumlah Pemuda |
|
|---|
| Dapat Kado di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Bersalah Pukul Anak Perwira Polisi |
|
|---|
| Supriyani Divonis Bebas, Tidak Terbukti Menganiaya Anak Pejabat Polisi di Konawe Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Bukti-Luka-Korban-Terlihat-Sejajar-Kuasa-Hukum-Ragukan-Akibat-Dipukul-Guru-Supriyani.jpg)