Berita Seleb

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Dante, Yudha Arfandi Divonis Penjara 20 Tahun

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Suasana sidang vonis terhadap Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin. 4 November 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Sidang putusan kasus kematian Dante, itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 4 November 2024.

"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan.

"Dengan begitu mejatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," lanjutnya.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: REKONSTRUKSI KASUS KEMATIAN DANTE DI 2 TEMPAT, PERTEMUAN PERDANA TAMARA & YA

Hal Meringankan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha Arfandi, diantaranya adalah berperilaku sopan selama persidangan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," kata Hakim Ketua, Immanuel.
Namun, ada juga faktor yang memberatkan, yaitu tindakan Yudha menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tetap Dibanderol Rp 1.539.000 Per Gram, Ini Detailnya

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Yudha Arfandi agar dipidana mati karena terbukti menjadi pelaku utama kasus pembunuhan anak dari Tamara Tyasmara yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Sidang tuntutan terhadap Yudha Arfandi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

Seperti diketahui Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante merupakan anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Kejari Jakarta Timur menuntut dijatuhkannya hukuman berat kepada Yudha Arfandi.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi oleh karena itu dengan hukuman pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Timur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Paslon Aep-Maslani Janji Bakal Gratiskan Buku Paket dan LKS Sekolah Negeri Karawang

Baca juga: Tidak Ada Persiapan Khusus, Cabup Aep Syaepuloh Mengaku Siap Hadapi Debat Pilkada 2024

JPU menilai, banyak hal yang memberatkan Yudha Arfandi dalam sidang, sehingga mantan kekasih Tamara itu dituntut dengan hukuman mati.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved