Berita Seleb
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Dante, Yudha Arfandi Divonis Penjara 20 Tahun
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNBEKASI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Sidang putusan kasus kematian Dante, itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 4 November 2024.
"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan.
"Dengan begitu mejatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," lanjutnya.
Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.
BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: REKONSTRUKSI KASUS KEMATIAN DANTE DI 2 TEMPAT, PERTEMUAN PERDANA TAMARA & YA
Hal Meringankan
Baca juga: Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tetap Dibanderol Rp 1.539.000 Per Gram, Ini Detailnya
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Yudha Arfandi agar dipidana mati karena terbukti menjadi pelaku utama kasus pembunuhan anak dari Tamara Tyasmara yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Sidang tuntutan terhadap Yudha Arfandi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.
Seperti diketahui Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante merupakan anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Kejari Jakarta Timur menuntut dijatuhkannya hukuman berat kepada Yudha Arfandi.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi oleh karena itu dengan hukuman pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Timur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Paslon Aep-Maslani Janji Bakal Gratiskan Buku Paket dan LKS Sekolah Negeri Karawang
Baca juga: Tidak Ada Persiapan Khusus, Cabup Aep Syaepuloh Mengaku Siap Hadapi Debat Pilkada 2024
JPU menilai, banyak hal yang memberatkan Yudha Arfandi dalam sidang, sehingga mantan kekasih Tamara itu dituntut dengan hukuman mati.
yudha arfandi
sidang pembunuhan dante
Tamara Tyasmara
anak tamara tyasmara tewas tenggelam
Kekasih Tamara Tyasmara
Viral Jadi DJ di Klub Malam, Olla Ramlan Mengaku Malah Kebanjiran Job Manggung |
![]() |
---|
Gagal Tiga Kali di PA Tigaraksa, Andre Taulany Kini Resmi Gugat Cerai Istri di PA Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Pesona Dian Sastrowardoyo di Toronto Film Festival, Pakai Pin One Piece Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Syuting Film Horor, Nova Eliza Trauma Dibungkus Kafan hingga Masuk Liang Kubur |
![]() |
---|
Shinta Bachir Ikhlas Namanya Dihancurkan, Disebut Robby Abbas dalam Kasus Prostitusi Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.