Kasus Suap

Anaknya Jadi Terdakwa Kasus Pembunuhan, Meirizka Kini Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Rp 3,5 M

Kejagung) telah menangkap Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur. Meirizka jadi tersangka kasus suap ke 3 hakim PN Surabaya

Editor: Ign Prayoga
DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI
Ibu dari terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur.

Meirizka menjadi tersangka suap kepada hakim PN Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar agar mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur, politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah jadi anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Meirizka dan Edward memiliki tiga anak yang salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

Dia pun ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Kronologi Suap 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, penyuapan ini bermula ketika Meirizka Widjaja (MW) bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu, Lisa Rahmat.

Awalnya, Meirizka Widjaja menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

"MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia.

Pertemuan berawal pada 5 Oktober 2023, kala itu Lisa Rahmat bertemu di salah satu kafe di Surabaya bersama Meirizka Widjaja untuk membicarakan soal Ronald Tannur.

Pertemuan pun kembali berlanjut pada 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.

Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh. 

"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia. 

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja terkait biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.

Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja

"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," tutur Qohar.

"Dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," jelas dia.

Qohar menjelaskan, Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Awalnya, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. 

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kembali memberikan Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar. 

"Terhadap uang Rp3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. 

Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. 

Meirizka Widjaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: TribunJabar.id
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved