Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Guru Supriyani, Propam Polda Sultra Lakukan Pendalaman

7 polisi telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan terhadap guru Supriyani

Editor: Ign Prayoga
tribunnews
Guru SD negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang didakwa kasus penganiayaan terhadap siswanya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KONAWE - Dugaan polisi memeras Supriyani semakin terang. 

Supriyani merupakan guru SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang jadi tersangka kasus penganiayaan siswa.

Pada kasus ini, muncul isu Supriyani dimintai uang Rp 50 juta agar dia tidak ditahan.

Terkait dugaan pemerasan ini, tujuh polisi telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.

Ketujuh oknum yang diperiksa yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (pelapor), Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel), Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan Bidang Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

Iis Kristian menegaskan Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.

Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024) siang.

Lantaran Supriyani berhalangan, proses pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/11/2024).

Supriyani akan dimintai keterangan terkait uang damai Rp 2 juta serta uang Rp 50 juta agar dirinya tidak ditahan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut kami mintai keterangan terkait kode etik. Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.

Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved