Janda 2 Anak Siram Air Keras ke Pria yang Kerap Mengintipnya, Kini Malah Dituntut 14 Bulan Penjara

PN Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Novi yang menyiramkan air keras ke seorang pria yang kerap mengganggu Novi

Editor: Ign Prayoga
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Novi, janda di Sumsel yang dipenjara 14 bulan karena menyiram air keras ke pria yang mengintipnya. Novi sempat diminta uang damai Rp 60 juta 

TRIBUNBEKASI.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Novi (34), janda 2 anak asal Muratara, Sumsel.

Novi dinyatakan bersalah karena menyiram air keras ke Adnan, tetangganya.

Padahal, Novi melakukan aksi tersebut karena membela diri. Pasalnya, selama 6 bulan terakhir, Adnan kerap mengganggu Novi.

Adnan kerap mengintip maupun mencuri celana dalam Novi. Pria tersebut diduga juga kerap mematikan lampu di rumah Novi.

Novi pernah mengadukan masalah ini ke kepala desa. Alih-alih melindungi warganya yang lemah, si kepala desa justru menuntut Novi menunjukkan bukti.

Perempuan yang jadi orangtua tunggal ini pun pulang dengan memendam kekecewaan.

Dia kemudian berusaha melindungi dirinya sendiri termasuk dengan menyiapkan air keras.

Kabar terbaru, hakim PN Lubuklinggau menyatakan Novi terbukti bersalah setelah menyiram Adnan.

Novi pun kini harus berpisah dengan kedua anaknya yang dititipkan di rumah mertuanya, mengaku nekat melakukan tindakan tersebut akibat teror yang dialaminya.

Dikutip dari TribunMedan, inilah kronologi Novi nekat menyiramkan air keras ke pria yang mengintipnya dan kini dipenjara 14 bulan. Novi juga sempat dimintai uang damai Rp 60 juta agar kasus ini tidak diproses sampai pengadilan.

Kehadiran Adnan yang mengganggu Novi bermula ketika Novi hendak membangun rumah.

Pembangunan rumah ini dilakukan oleh pamam dan keponakannya. Sedangkan Novi tidak bisa berada di lokasi karena dia bekerja di sebuah perusahaan dari pagi sampai sore.

"Saya bekerja dari jam enam pagi dan pulang tiga sore. Pelaku (Adnan) datang membantu mamang dan ponakan saya, tapi waktu itu tidak dibayar," ujarnya.

Belakangan Adnan minta bayaran dan Novi pun membayarnya.

Sejak itu, Adnan kerap mengganggu Novi.

"Malam maupun siang ngambil pakaian (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.

Karena tak tahan, Novi mengadu ke keluarga Adnan. Akan tetapi keluarga Adnan tidak berani menegur karena takut dibunuh.

"Kemudian saya bilang ke pak kades, pak kades ingin bukti, saya biarkan tapi pelaku ini malah terus mengganggu, saya bilang lagi ke keluarganya," ujarnya.

Bukannya menegur, keluarga Adnan maalah terkesan membiarkan saja.

Hingga pada tanggal 9 Mei 2024, kurang lebih pukul 00.00 WIB, Novi mendengar suara mencurigakan di luar rumah.

Novi mengintip dan ternyata Adnan mau memotong pipa air pakai gergaji.

Novi spontan membuka pintu langsung menyiram Adnan pakai air keras.

"Malam itu dia mau masuk rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya," ungkapnya.

Selain usil dan suka mencuri, Adnan kerap mengintip Novi. Dalam melakukan aksinya, Adnan lebih dulu mematikan lampu di rumah Novi.

"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam saya diterornya, dikatakan waras tidak waras. Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ujarnya. 

Novi menyatakan, sejumlah warga mengatakan Adnan menyukai Novi.

Sementara, Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir AD (Adnan) warga desa setempat.

"AD ini sukanya luar biasa, selama 6 bulan Novi diganggu terus," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).

Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga celana dalam Novi sering hilang dicuri.

"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.

Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.

"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.
Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.

Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp 60 juta," ujarnya.

Dian baru mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

Dian mengaku membantu Novi semampunya karena Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.

Menurutnya memang pihak Novi itu salah strategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.

"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," pungkasnya. 

Sempat Diminta Uang Damai

Di sisi lain, Novi sempat dimintai uang damai.

Karena tak punya uang sama sekali dan tak sanggup membayar uang damai, ibu muda berusia 34 tahun itu memilih dipenjara.

Akhirnya Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan pelaku pengganggu menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu ini harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih kecil.

Saat itu Novi bersama keluarganya sempat ingin berdamai dengan keluarga Adnan, namun, keluarga Adnan minta uang Rp60 juta.

"Mereka minta Rp. 60 juta dari mana uang sebanyak itu pak," ungkap Novi dilansir Tribun-medan.com dari Tribunsumsel.com, Jumat (15/11/2024).

Permintaan uang itu dilakukan keluarga Adnan setelah peristiwa penyiraman itu terjadi.

Adnan sempat satu Minggu dirawat di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.

"Mereka awalnya minta Rp 60 juta saya tidak punya uang, akhirnya minta Rp30 juta saya juga tidak punya uang, akhirnya kasusnya mereka lanjutkan," ujarnya.

Ketika mendapat vonis 14 bulan dari tuntutan 18 bulan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pengacara Novi, Dian Burlian sempat bertanya kepada Novi apakah mau banding.

"Tapi waktu saya tidak mau, capek pak sidang terus saya terima saja, jalani,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved