Judi Online

Tersangka Judi Online Komdigi Diringkus di Yogyakarta, Uang Tunai dan Aset Rp 16 Miliar Disita

Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari tersangka DPO berinisial A yang ditangkap di Sleman Yogyakarta dan istrinya berinisial D.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
ILUSTRASI Judi online 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian kembali melakukan penyitaan uang tunai dan aset para pelaku judi online yang masih satu komplotan dengan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kali ini, polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari tersangka DPO berinisial A dan istrinya berinisial D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap tersangka inisial A dan AK. 

“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir serta mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.

Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan secara intensif guna mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi.

“Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak- pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian,” tandas Kombes Ade Ary Syam Indradi.

BERITA VIDEO: FANTASTIS! MENILIK GAYA HIDUP OKNUM KEMENTERIAN 'BEKING' JUDI ONLINE

Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.

Diketahui, satu orang tersangka DPO berinisial A alias M telah berhasil ditangkap pada Minggu lalu, 17 November 2024 pukul 03.00. 

Tersangka A alias M diringkus polisi di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Baca juga: Melonjak Rp 15.000 Per Gram, Cek Detail Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dijual Segini

Baca juga: Usai Kalah Telak dari Jepang, Shin Tae-yong Akui Posisi Timnas Indonesia Tak Mudah Lolos Piala Dunia

Dengan penangkapan tersangka A alias M ini, maka total tersangka yang berhasil ditangkap polisi jadi sebanyak 23 orang tersangka.

Sebelumnya polisi menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sejauh ini identitas yang sudah disampaikan adalah para tersangka yang berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A alias M (yang masih buron) dan D istri dari DPO A.

Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif sehingga identitas belum dapat disampaikan ke publik.

Proses pendalaman dan pengembangan kasus saat ini masih berlangsung pada saatnya nanti akan diungkap fakta dan peristiwa tindak pidana.

Baca juga: Pemkab Bekasi Usulkan Anggaran Rp 40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng karena Sudah Overload

Baca juga: Kabupaten Karawang Punya 497 Hektare Kawasan Kumuh, Tersebar di 47 Desa

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. 

Kemudian, Polisi kembali menyita sejumlah aset dari tersangka D soal judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Dari hasil pengembangan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M.

D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.

Baca juga: Augie Fantinus Yakin Timnas Indonesia Bakal Menang Lawan Arab Saudi, Lupakan Kekalahan dari Jepang

Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Operasikan Layanan Darurat Bernama Patriot Siaga 112

Polisi menyita uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincianRp 2.075.299.000, ⁠3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600).

Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Diam-Diam Balik ke Indonesia, Diduga Hindari Petugas

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 19 November 2024

Kejar dan Sita Aset

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian akan mengejar aset-aset yang dimiliki bandar situs judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan hal itu usai Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO yang ditetapkan tersangka insial B, BK, dan HF.

“Kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka untuk dikembalikan ke negara,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.

Adapun peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, sama dengan HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi.  

Kombes Wira Satya Triputra menyampikan total tersangka kasus mafia judil saat ini sudah 22 orang.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 19 Desember 2024 ini di Kantor Desa Sukaraya, Karang Bahagia

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 19 November 2024, di Yogya Grand Karawang

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” imbuh Kombes Wira Satya Triputra.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang, 

Pihak kepolisian juga mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses pengusutan kasus berjalan dengan lancar.  

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.

"Ada 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," ujar Kabid Humas.

Baca juga: Fuji Alami Kejadian Kurang Menyenangkan, Mobilnya Diseruduk di Tengah Kemacetan

Baca juga: Sudah 22 Tersangka Diringkus terkait Judi Online di Komdigi, Polda Metro Jaya Kini Buru 3 DPO Lagi

Kejar 3 DPO

Hingga kini, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah meringkus sebanyak 22 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polda Metro Jaya juga masih memburu tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga DPO tersebut yakni berinisial A alias M, J, dan BS.

"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam DPO.

Mereka yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat baru saja tiba pada Sabtu itu berinisial B, BK, dan HF.

Namun, tak dijelaskan secara detail dari mana ketiganya bepergian.

Meski begitu, penangkapan itu turut melibatkan atau bekerja sama dengan pihak Interpol.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Pelayanan dan Bebas Korupsi, ASN Karawang Gelar Capacity Building

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 18 November 2024 Besok

Adapun ketiga tersangka B, BK, dan HF bukan pegawai Kementerian Komdigi, melainkan warga sipil.

"(Tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang," tutut Wira.

Peran ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Kombes Wira Satya Triputra.

Menurut Kombes Wira Satya Triputra, peran ketiganya sama seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap pada Jumat lalu, 15 November 2024.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 18 November 2024 Besok di Burger King Gading Terrace

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 18 November 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi. 

Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu hari ini.

"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," jelas Kombes Wira Satya Triputra.

Dengan demikian, total ada sebanyak 22 tersangka yang telah ditangkap.

Tersisa tiga DPO yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian yaitu A alias M, J, dan BS.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 18 November 2024 Besok, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Pembuang Sampah di Babelan Bekasi Terungkap, Diangkut Pakai 4 Mobil Pikap, Dibuang Pagi atau Sore

Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum sebelumnya kembali menangkap pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kali ini yang ditangkap berinisial HE yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, 15 November 2024.

Tersangka HE, ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, merupakan salah satu bandar serta pemilik website judi online, Keris123.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari 50 Operator Produksi Lulusan SLTA

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Arai Indonesia Manufacturing Cari Staf Training Engineering-Maintenance

"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," katanya.

Dari perannya itu, tersangka HE masuk dalam DPO bersama pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tutur dia. (Tribunnews.com/Reynas Abdilla; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved