Kasus Pembunuhan
Modus Gadai Motor, Pelaku Pembunuhan Ini Pukuli dan Cekik Korbannya Sebelum Dibuang di Semak-Semak
Setelah uang gadai diterima, timbul niat busuk dari pelaku untuk tidak menyerahkan motor Yamaha Aerox kepada korban.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap MR (23), pria muda yang jasadnya ditemukan di semak-semak tepi jalan di Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin lalu, 18 November 2024.
Pelaku pembunuhan yang diketahui berinisial FLW alias Leo Bin Nazarudin (20) ini diringkus polisi pada Selasa, 19 November 2024.
Pelaku dan korban sama-sama masih berstatus mahasiswa.
Pelaku (FLW) adalah seorang mahasiswa asal Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sementara korban (MR) merupakan mahasiswa asal Kampung Karet, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial di Facebook.
Baca juga: Jual Obat Terlarang, Toko Kelontong di Rawalumbu Bekasi Digerebek Aparat Gabungan
Baca juga: Naik Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Rp 1.508.000 Per Gram, Ini Rinciannya
"Kami telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pada Rabu (19/11/2024) pukul 10.00 WIB," kata AKP Teguh Kumara, Kamis, 21 November 2024.
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari adanya unggahan di media sosial Facebook oleh pelaku FLW.
"Pelaku menulis informasi tentang gadai motor di Grup Facebook Gadai Mobil Atau Motor Amanah Sentul Bogor. Dia menggunakan akun bernama AGS," ujar AKP Teguh Kumara.
Dalam unggahan tersebut, akun AGS milik FLW ingin menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox beserta STNK selama 1 minggu dengan dana yang dibutuhkan sebesar Rp 8 juta.
Setelah unggahan itu, pelaku dihubungi oleh korban berinisial MR melalui aplikasi Messangger Facebook.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Terjatuh Lalu Dilindas Truk Akibat Hilang Kendali di Bekasi
Baca juga: Pria Muda yang Ditemukan Tewas di Pamijahan, Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Rekan Sendiri
Percakapan antara keduanya kemudian dilanjutkan melalui aplikasi Whatsapp.
"Korban MR setuju untuk menadah sepeda motor dan mengirimkan lokasi rumahnya," beber AKP Teguh Kumara.
Pelaku pun langsung berangkat ke rumah korban MR pada hari Minggu lalu, 17 November 2024.
Setibanya di rumah MR sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku melakukan negosiasi untuk transaksi gadai motor.
Saat itu, korban MR meminta kepada pelaku untuk menunjukkan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 21 November 2024
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 21 November 2024 di Burger King Grand Wisata Tambun Selatan
FLW keberatan karena dalam percakapan Whatsapp mereka sudah sepakat hanya meninggalkan motor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja.
Karena korban MR belum mau memberikan uang, FLW mencoba untuk meyakinkannya dengan meninggalkan kartu identitas berupa SIM, dan Kartu Tanda Mahasiswa.
"Transaksi antara pelaku dan korban pun dilakukan. Korban membayar secara tunai sebesar Rp 4 juta kepada pelaku, sementara sisanya dibayar melalui transfer," jelas AKP Teguh Kumara.
Pada pukul 20.15 WIB, MR dan FLW menuju Alfamidi Bojonggede untuk melakukan transfer sisa uang transaksi sebesar Rp 4 juta.
Mereka berbonceng menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox yang telah digadaikan.
Baca juga: Plt Kepala Perpusnas Hadiri Konferensi Umum ke-30 Kepala Perpustakaan Nasional Asia dan Oseania 2024
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 21 November 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 14.00 WIB
Setelah uang gadai diterima, timbul niat busuk dari pelaku untuk tidak menyerahkan motor Yamaha Aerox kepada korban.
Sebab sepeda motor tersebut ternyata milik pacar pelaku.
Lalu pelaku FLW meminta kepada korban MR untuk diantar ke rumah saudaranya di Dramaga.
Namun alasan ini sebenarnya hanya kedok untuk mengelabui korban.
"FLW bersama MR lalu sepakat berangkat menuju ke Dramaga," tutur AKP Teguh Kumara.
Pelaku lalu mencari tempat sepi atau jauh dari keramaian orang untuk mengeksekusi atau membunuh korban.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: BTPN Syariah Karawang Butuh 30 Community Officer
Baca juga: Dua Pengeroyok Driver Taksi Online, Beneran Mabuk saat Beraksi, Begini Tampangnya
Namun dia masih bimbang untuk melakukan pembunuhan kepada korban.
"Beberapa kali pelaku mendapatkan tempat sepi tetapi belum berani untuk melakukan pembunuhan kepada korban MR," jelasnya.
Ketika sampai di daerah Tanjakan Puspa, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, FLW memarkirkan kendaraan roda dua Yamaha Aerox tersebut.
Dia beralasan menunggu shareloc (share location) rumah keluarganya.
FLW sempat berbicara kepada korban, namun tiba-tiba dia memukul wajah korban dengan tangan.
Korban MR langsung berteriak dan membalas pukulan sehingga kacamata pelaku copot.
Baca juga: Terbukti Palsukan Surat Keterangan Waris, Kusumayati Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca juga: Kampus Ubhara Jaya Siap Melayani 24 Jam Laporan Jika Terjadi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi
Korban sempat berupaya mempertahankan diri dengan menarik baju FLW menggunakan tangan.
Karena badan pelaku lebih berat, mereka berdua sama-sama jatuh ke arah bawah dan terjadi pukul-pukulan antara keduanya.
Sejurus kemudian, FLW yang sudah gelap mata nekat mencekik leher MR.
Akan tetapi, korban MR berupaya memberontak sehingga tangannya masuk ke bagian mulut FLW.
FLW pun langsung menggigit tangan MR hingga keluar dari mulutnya.
Setelah itu FLW terus mencekik leher MR selama 10 detik.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Driver Taksi Online di Tol Dalam Kota, Salah Satunya Beralamat Bekasi
"Korban memberontak dan menendang kaki FLW. Namun pelaku melakukan tonjokan ke wajah korban MR sebanyak dua kali dengan tangan kanan dan tangan kiri memegang leher," tutur AKP Teguh Kumara.
Pelaku terus mencekik bagian leher korban MR sehingga tidak dapat bernafas lagi.
Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku membuangnya ke semak-semak di pinggir jalan.
Korban MR ditemukan warga di Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin lalu, 18 November 2024 pukul 09.30 WIB.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandas AKP Teguh Kumara.
Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan kini sedang dalam proses hukum lanjut ke tahap penyidikan. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Bocah SD di Sumsel Dituntun Warga yang Kesurupan, Lokasinya Tertutup Semak Belukar |
![]() |
---|
Setelah Diamuk Massa, Rumah Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel Dijaga Polisi |
![]() |
---|
Tak Terbendung, Warga Marah dan Hancurkan Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel |
![]() |
---|
Sosok Dalang Pembunuhan Amelia Putri di Cisauk Dikenal Pendiam dan Jarang Bergaul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.