Kasus Pembunuhan
Resmi Jadi Tersangka, Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus Dititipkan di Safe House
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, membenarkan penetapan status tersangka tersebut, saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
MAS merupakan anak kandung dari pasangan APW (40) dan AP (40).
Dalam kasus pembunuhan itu, MAS menghabisi nyawa ayahnya, yakni APW (40) dan neneknya RM (69).
Sedangkan ibu kandungnya, AP (40), masih tertolong jiwanya meski mengalami luka parah akibat terjangan senjata tajam MAS.
Baca juga: Bupati Aep Syaepuloh Siapkan Metode Jalankan Makan Bergizi Gratis meski Cuma Rp 10 Ribu per Anak
Baca juga: Simulasi Makan Bergizi Gratis, Anak SD di Karawang Nangis Takut Nasi
"Iya, yang bersangkutan memang anak kandung," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu, 1 Desember 2024.
Menurut Kombes Ade Rahmat Idnal, di dalam rumah itu hanya ada empat orang saja yakni MAS (14), APW (40), RM (69), dan ibunya inisial AP (40).
"Di rumahnya itu empat orang. Bapak, ibu, anak, nenek. Iya, (MAS) Anak tunggal," ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten ini.
Mulai Stabil
Lebih lanjut, Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkap bahwa kondisi kejiwaan sang remaja pelaku pembunuhan tersebut saat ini sudah mulai stabil.
Pada Minggu sore, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Demi Keinginan untuk Segera Menikah, Berliana Lovell Bertekad Lepas Imej Seksi
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas
"Jadi kondisi ananda A ini sudah mulai stabil dari mulai hari kemarin," katanya.
"Sekarang dia sudah bisa diajak bicara, menjawab pertanyaan, sudah bisa senyum, tadi juga sudah ngobrol dengan Bu Menteri," sambung dia.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan bakal menahan MAS di safe house atau rumah aman.
Alasannya, MAS masih di bawah umur sehingga tak dilakukan penahanan di kantor polisi.
"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PPA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan perundang-undangan tersebut," ucap Ade Rahmat.
"Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," lanjutnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 2 Desember 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 2 Desember 2024 di Perum Puri Nirwana Residences Desa Sukaraya
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN, Sejumlah Oknum Prajurit TNI Diperiksa Pomdam Jaya |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Sadis di Indramayu Ditangkap Sebelum Kabur ke Laut |
![]() |
---|
Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditembak Polisi, Motifnya Dendam, Begini Peran Sadis Pelaku |
![]() |
---|
Tiara Angelina, Lulusan Sarjana Dimutilasi Pacar Jadi 65 Bagian, Begini Kehidupan Keluarganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.