Kasus Korupsi
Kejati Jakarta Sita Uang Rp 1 M dari Rumaah ASN Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Kejati Jakarta juga memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari dalam rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jakarta.
Penyitaan uang tunai Rp 1 miliar itu saat Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan pun membenarkan bahwa pihaknya telah menyita uang tersebut saat proses penggeledahan.
"Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar)," kata Syahron Hasibuan saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2024.
Terkait hal ini, Syahron menerangkan uang Rp 1 miliar itu ditemukan di rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Hanya saja Syahron tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dimaksud tersebut.
Baca juga: Korban Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi Ajukan Perlindungan ke LPSK
Baca juga: Pengedar Sabu di Bekasi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya 28 Gram Lebih, Dibagi 35 Klip
Dia juga tidak memberikan gambaran lokasi rumah ASN yang digeledah tersebut.
"(Uang Rp 1 M) disita di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," kata Syahron.
Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.
Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.
"Sedang didalami penyidik ya," pungkasnya.
Baca juga: Toko Penjual Miras di Bekasi Dirusak Sejumlah Orang, Kasatpol PP: Itu Toko Legal, Izinnya Lengkap
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Kerahkan 350 Personel saat Libur Nataru
Periksa Kepala Dinas
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp 150 miliar, Kamis, 19 Desember 2024.
Pemeriksaan terhadap Henry dilakukan usai Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, selain terhadap Iwan, pihaknya juga memeriksa dua orang lainnya di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Syahron dalam keteranganya, Kamis, 19 Desember 2024.
Meski begitu Syahron belum merinci seperti apa materi pemeriksaan yang tengah diusut Kejati Jakarta dari ketiga orang saksi tersebut.
Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Masih Rp 1.520.000 per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Puncak Mudik Nataru Diprediksi Terjadi 21-28 Desember 2024, Arus Balik 29-1 Januari 2025
Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Henry dan dua saksi lainnya itu sebagai bentuk prosedur hukum dan pengumpulan informasi dalam pemgusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untukmendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” pungkas Syahron.
Penggeledahan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan itu terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.
"Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron dalam keteranganya, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca juga: Aparat Kepolisian Bersiaga Jaga Keamanan di 141 Gereja di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Timur Minta Maaf Jika Penanganan Kasus Anak Bos Toko Roti Terkesan Lambat
Syahron menyebutkan, adapun nominal anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta itu berjumlah Rp 150 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Selain itu Kantor Disbud Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jaksa penyidik kata Syahron turut menggeledah lokasi lain diantaranya Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta 3 unit rumah tinggal.
Dari hasil penggelahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut.
"Salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata dia.
Kemudian lebih jauh, Syahron juga menerangkan, bahwa pengusutan kasus ini telah pihaknya telisik sejak November 2024 lalu.
Lalu selang beberapa waktu tepatnya 17 Desember 2024 kemarin, penyidik pun telah menaikkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: Serapan Anggaran Baru 76 Persen, Pemkab Bekasi Optimisi Akhir Tahun Capai 90 Persen Lebih
Baca juga: Puncak Mudik Nataru Diprediksi Terjadi 21-28 Desember 2024, Arus Balik 29-1 Januari 2025
Sita Ratusan Stempel Palsu
Selain itu penyidik dari Kejati Jakarta juga menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut diisanyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.
"Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada," kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Desember 2024.
Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.
Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK," pungkasnya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
uang tunai
aparatur sipil negara (ASN)
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Jadi Buron Kejagung, Paspor Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem, Dicabut Imipas |
![]() |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Rabu Ini |
![]() |
---|
Amankan SK Menag Yaqut soal Kuota Tambahan Haji, KPK Bidik Perancangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.